Putusan Kontroversial Peradilan Militer Medan: Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan Penjara atas Kematian Remaja 15 Tahun

Putusan Kontroversial Peradilan Militer Medan: Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan Penjara atas Kematian Remaja 15 Tahun
PUTUSAN SIDANG PERADILAN MILITER: Majelis hakim Peradilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, karena dinilai lalai hingga menyebabkan kematian MHS, remaja berusia 15 tahun. (FOTO: Dok. LBH Medan/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Putusan Peradilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus kematian tragis seorang remaja berusia 15 tahun, MHS, memicu gelombang kekecewaan dan kritik keras dari keluarga korban serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam sidang dengan perkara Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa, yang dinilai lalai hingga menyebabkan kematian korban.

BACA JUGA: LBH Medan: Tuntutan 1 Tahun Anggota TNI Terdakwa Kasus Siksa Remaja Hingga Tewas, Bukti Matinya Keadilan di Peradilan Militer

Fakta Persidangan dan Putusan
Majelis hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan jauh dari ekspektasi keluarga korban dan publik, yaitu 10 bulan penjara serta pemberian restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik.

Vonis ringan ini langsung memicu reaksi emosional dari pihak keluarga. Sang ibu korban tak kuasa menahan tangis saat sidang berlangsung. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang bahkan meneriakkan, “Ini tidak adil!”, hingga menghentikan pembacaan putusan untuk beberapa saat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sertu Riza Pahlivi Tak Ditahan Meski Didakwa Penyiksaan hingga Tewas, LBH Medan: Pangdam I/BB Ciptakan Sejarah Buruk Penegakan Hukum

Indikasi Kejanggalan dan Fakta yang Diabaikan
LBH Medan sebagai kuasa hukum keluarga korban menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan, beberapa kejanggalan dalam persidangan di antaranya adalah tidak ditemukan luka fisik pada tubuh korban menurut putusan hakim, meskipun kesaksian saksi Det Malem Haloho menyebutkan korban mengeluh kesakitan parah di perut, tidak bisa duduk, dan terus-menerus muntah sebelum meninggal.


“Kejanggalan lain adalah keterangan saksi mata Ismail Syahputra Tampubolon menyebutkan bahwa korban diserang hingga terjatuh di sela rel tempat kejadian perkara,” tegas Irvan.


BACA JUGA: LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Paksa oleh Oknum TNI Bermodus Kebakaran di Jalan Putri Hijau

Kejanggalan selanjutnya, jelas Irban, berdasarkan keterangan saksi lain, Naura Panjaitan, menyatakan bahwa ada pemukulan terhadap anak yang mengakibatkan jatuh ke bawah rel. Sayangnya, Naura meninggal dunia sebelum sempat memberikan kesaksian di persidangan.


“Selain itu, Sertu Riza Pahlivi tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung, meski diduga telah menyebabkan kematian anak di bawah umur,” ujar Irvan.

BACA JUGA: Sumut Juara 1 Nasional Penyalahgunaan Narkotika, LBH Medan: Rekor Buruk & Kegagalan Fatal Pemprov, BNN, dan Polda Sumut

Tuntutan Oditur Militer dan Pelanggaran Hukum Perlindungan Anak
Lebih memprihatinkan, Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, SH., MH hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Padahal, berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

“LBH Medan menilai bahwa tuntutan ringan dari Oditur serta putusan majelis hakim mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta konstitusi Indonesia,” sebut Irvan.

BACA JUGA: Tragedi Nico Saragih: LBH Medan Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kematian Jurnalis

LBH Medan: Keadilan Telah Mati di Peradilan Militer
Menanggapi vonis ringan ini, LBH Medan menyebutnya sebagai “sejarah kelam bagi penegakan hukum di Indonesia”, khususnya dalam ranah peradilan militer. Mereka menyatakan bahwa:

“Putusan ini melukai hati korban dan publik. Ini bukti nyata bahwa keadilan bagi warga sipil, khususnya anak-anak, sangat sulit didapat di peradilan militer.” tegas Irvan.

LBH Medan juga menegaskan akan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, kemudian melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam pertimbangan hukum, dan menyerukan Reformasi Peradilan Militer agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.


BACA JUGA: 4 Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Divonis Bersalah, 1 Bebas: LBH Medan Desak JPU Ajukan Kasasi & Pemecatan Pejabat

Tuntutan Reformasi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Kasus kematian MHS bukan hanya soal satu vonis ringan, tapi mencerminkan sistem yang lemah dalam melindungi hak-hak anak dan korban sipil ketika berhadapan dengan pelaku dari institusi militer.

LBH Medan menilai bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi seharusnya dijerat tidak hanya dengan UU Perlindungan Anak, tetapi juga melanggar konstitusi, KUHP, UU HAM, serta konvensi internasional seperti ICCPR, CRC, dan DUHAM. (KSC)

Pos terkait