KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah musholla di Jalan Kampar, Titi Panjang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Seorang pria berinisial MDS alias K (31) akhirnya diamankan Polsek Belawan setelah diduga mencuri tas berisi uang tunai dan telepon seluler milik korban.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Belawan I tersebut diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan laporan korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelumnya, korban sempat mengecas telepon selulernya.
Namun ketika terbangun, korban dibuat kaget karena telepon seluler dan tas miliknya telah raib.
“Korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musholla Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelumnya korban mengecas telepon selulernya. Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tas miliknya sudah tidak ada,” ujar AKP Banor Limbong.
Tas yang hilang tersebut ternyata berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000 serta satu unit telepon seluler Realme Note 60 X warna biru.
Korban kemudian berusaha mencari informasi dengan menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Dari keterangan seorang saksi, polisi mendapatkan petunjuk penting. Saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEJO keluar dari kawasan Titi Panjang.
Saat itu, salah satu tangan orang tersebut berada di dalam baju seperti sedang menyembunyikan sesuatu. Ia kemudian berlari ke arah Simpang Pompa.
Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi personel Polsek Belawan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
BACA JUGA: Sembilan Orang Diamankan, Dua Sarang Narkoba di Mangkubumi Medan Digerebek Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan MDS alias K.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil tas korban ketika korban sedang tertidur di dalam musholla.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil pencurian tersebut.
“Pelaku mengakui mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang tunai Rp2.300.000 dan satu unit handphone Realme Note 60 X. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi slot, memenuhi kebutuhan makan,” ungkap Kapolsek.
Sebagian uang hasil pencurian juga digunakan pelaku untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan.
Nilai penebusan telepon seluler tersebut mencapai Rp230.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua buah KTP, satu STNK sepeda motor Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dua buku tabungan, dua unit telepon seluler, masing-masing Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp870.000 dan satu tas hitam merek Leader Bag.
Kapolsek Belawan menegaskan, terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas AKP Banor.
Polsek Belawan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membawa barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum.
BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Dua Jaringan Sindikat Pengedar Ekstasi di Deli Serdang
Kapolsek meminta warga tidak meninggalkan telepon seluler, uang, maupun barang berharga lainnya tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharga miliknya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat di wilayah Belawan agar tetap waspada terhadap potensi aksi pencurian, termasuk ketika sedang beristirahat di tempat umum. (KSC)
REPORTER: Bayu








