Respons Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Alam Barajo

Respons Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Alam Barajo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mendatangi dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan TP Sriwijaya, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mendatangi dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan TP Sriwijaya, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial AB (32), HE (45), dan IS (43) yang berada di dalam rumah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan program Kapolri, yakni SPKT Ramah Korban & 110 Respons Cepat dan program *Polisi Bersama Masyarakat*.

Polisi Geledah Rumah dengan Disaksikan Ketua RT

Setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA: Polda Jambi Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo, 2 Excavator dan 94,61 Gram Material Diduga Emas Disita

Personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya serta memeriksa seluruh bagian rumah. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Bacaan Lainnya

Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi kejadian.

Meski demikian, ketiga pria tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

AKP Tito: Setiap Laporan Masyarakat Akan Ditindaklanjuti

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan yang masuk melalui 110 pasti kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat Rawasari yang peduli dan berani melapor. Meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkotika, ketiga orang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan intensif dan tes urine untuk memastikan keterlibatannya. Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar AKP Tito.

Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai informasi yang dilaporkan masyarakat. Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil tes urine maupun kesimpulan pemeriksaan terhadap ketiga pria tersebut.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Polda Jambi Dijatuhi PTDH

Polresta Jambi Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110

Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang disediakan secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.

Kepedulian masyarakat dan respons aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Polresta Jambi juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat berwenang. Dengan demikian, setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait