Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Polda Jambi Dijatuhi PTDH

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Polda Jambi Dijatuhi PTDH
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K. saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/10/2026). (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Polda Jambi terus bergulir. Dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Meski demikian, proses penanganan perkara belum sepenuhnya selesai. Kedua personel tersebut masih mengajukan banding atas putusan sidang etik, sementara penyidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga terkait masih berlangsung.

Perkembangan terbaru kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 itu disampaikan Polda Jambi dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Dua Orang Diamankan

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Dua Personel Polda Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Keduanya kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut masih dalam proses banding yang diajukan oleh kedua personel.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga terus dilakukan.

Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Sementara itu, penanganan terkait kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Polda Jambi menyatakan proses pemeriksaan tersebut masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sembilan Laporan Polisi Ditangani Ditreskrimum Polda Jambi

Dari sisi penegakan hukum pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026.

Dari jumlah tersebut, tujuh laporan polisi ditujukan kepada terlapor berinisial MD, sedangkan dua laporan lainnya berkaitan dengan terlapor berinisial Y.

Penyidik telah menyelesaikan satu perkara dengan terlapor MD hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, enam laporan polisi lainnya dengan terlapor MD masih dalam proses penyidikan. Dua laporan polisi yang berkaitan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Dengan demikian, penyelesaian satu perkara hingga tahap II menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan kasus tersebut, sedangkan delapan laporan polisi lainnya masih berproses.

Dugaan Keterlibatan Personel Lain Masih Didalami

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan. Namun, untuk proses penanganan kode etik profesi, perkara tersebut masih ditangani Divpropam Mabes Polri.

Polda Jambi menegaskan, proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang diduga terkait akan terus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Polda Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Calo Polisi

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Polda Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap individu yang mengatasnamakan pejabat atau personel Polri untuk menawarkan bantuan meloloskan peserta seleksi.

Penerimaan anggota Polri harus mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada pihak mana pun dengan iming-iming kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.

BACA JUGA: Berantas Sarang Narkoba, Polresta Jambi Gerebek Basecamp di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut, Polda Jambi meminta agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

Setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jambi menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik percaloan dan penipuan dalam rekrutmen, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait