KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sebuah rumah dinas anggota TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai markas operasional judi online (judol). Kasus ini tengah diselidiki oleh jajaran TNI setelah aparat menemukan puluhan perangkat komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah dinas itu pada Minggu (4/10/2026). Laporan tersebut ditindaklanjuti Kodim 0505/Jakarta Timur hingga berujung pada penggerebekan.
Dalam proses penindakan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
BACA JUGA: Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Judi Online
Sebanyak 11 warga sipil yang berada di lokasi turut ditahan untuk dimintai keterangan. Selain itu, seorang perwira TNI berpangkat letnan kolonel yang tercatat sebagai pengguna rumah dinas tersebut juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Berikut enam fakta terkait pengungkapan dugaan markas judi online di rumah dinas TNI di Cijantung.
1. Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menyebut pengungkapan dugaan aktivitas judi online tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (4/10/2026).
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim 0505/Jakarta Timur. Aparat selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah dinas yang berada di kompleks perumahan TNI AD tersebut.
Setelah penggerebekan, video yang memperlihatkan kondisi bagian dalam rumah beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah ruangan dilengkapi perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mendukung operasional judi online.
Rumah tersebut kemudian dipasangi garis polisi, sedangkan aliran listriknya dipadamkan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut merupakan rumah dinas di lingkungan perumahan TNI AD.
2. Sebanyak 32 Komputer dan 14 Ponsel Disita
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 32 unit komputer.
– 14 unit telepon seluler.
– Sembilan KTP.
Puluhan komputer tersebut ditemukan di sejumlah ruangan di dalam rumah. Perangkat-perangkat itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa untuk mengungkap dugaan aktivitas perjudian daring di lokasi tersebut.
Meski demikian, keterkaitan setiap perangkat dengan kegiatan judi online masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Sebelas Warga Sipil Ditahan
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 11 orang yang berada di lokasi ketika penggerebekan berlangsung.
Menurut keterangan Dinas Penerangan TNI AD, sebelas orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya diidentifikasi sebagai warga sipil.
Mereka kemudian diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami peran masing-masing orang, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berlangsung di rumah dinas tersebut.
Hingga penyelidikan berjalan, peran dan status hukum masing-masing orang masih perlu menunggu hasil pemeriksaan aparat.
4. Letkol Arman Turut Ditahan untuk Diperiksa
Kasus dugaan markas judi online ini juga menyeret seorang perwira TNI berpangkat letnan kolonel.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas, menyebut perwira tersebut adalah Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta.
Berdasarkan catatan TNI AD, Letkol Arman merupakan pengguna rumah dinas yang diduga menjadi lokasi aktivitas judi online tersebut.
Ia kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi awal penyelidikan yang disampaikan pihak Kodam Jaya, Letkol Arman diduga telah menyewakan rumah dinas itu kepada masyarakat sipil.
Namun, dugaan tersebut masih harus didalami. Belum ada kesimpulan yang memastikan apakah Letkol Arman terlibat langsung dalam operasional judi online di rumah tersebut.
Status hukum dan peran yang bersangkutan dalam perkara ini juga masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
5. KSAD Tegaskan Anggota yang Terlibat Akan Ditindak
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyayangkan terungkapnya dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai markas judi online.
Dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026), Maruli menyebut kasus tersebut sebagai hal yang sangat memalukan bagi institusi TNI.
Ia menegaskan bahwa TNI AD tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi yang seperti itu,” kata Maruli, dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penentuan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
6. Perputaran Uang Judi Online Capai Rp286 Triliun pada 2025
Terungkapnya dugaan markas judi online di rumah dinas TNI kembali menyoroti persoalan perjudian daring yang masih menjadi perhatian di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya melaporkan bahwa perputaran uang terkait judi online yang terdeteksi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp286 triliun.
Angka tersebut dilaporkan menurun dibandingkan periode sebelumnya yang berada di atas Rp300 triliun. Meski demikian, nilai transaksi tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan judi online yang perlu terus ditangani.
Dampak perjudian daring juga tidak terbatas pada persoalan keuangan. Aktivitas tersebut dapat memicu masalah sosial, konflik keluarga, utang, hingga persoalan hukum.
Sementara itu, pada Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak dilaporkan berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut menambah kekhawatiran mengenai jangkauan judi online yang dapat menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.
BACA JUGA: Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Penguatan Sinergi untuk Daerah
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasus dugaan rumah dinas TNI menjadi markas judi online di Cijantung kini masih dalam proses penyelidikan. Aparat perlu mendalami asal-usul perangkat yang disita, aktivitas yang berlangsung di lokasi, serta peran 11 warga sipil dan perwira TNI yang telah diamankan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan bagaimana rumah dinas tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring, termasuk dugaan penyewaan rumah kepada pihak sipil.
TNI AD juga telah menyatakan komitmennya untuk menindak anggota yang terbukti terlibat. Publik kini menantikan hasil penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (KSC)








