KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan PWI, Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mirisnya, salah seorang yang diamankan merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama para Kanit dan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga telah lama digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir sepanjang waktu.
“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap AKBP Rafli kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan SN (30), seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Selain SN, polisi juga menangkap MF (49) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Sementara empat orang lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), turut diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika.
BACA JUGA: Lansia 53 Tahun Ditangkap Jual Ganja di Labuhan Deli, Polisi Sita 8 Paket Siap Edar
“Totalnya enam orang, satu IRT sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya pengguna,” ujar AKBP Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH, MH.
Dari lokasi penggerebekan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan 40 paket sabu siap edar.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, puluhan alat isap atau bong, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Petugas juga menemukan senjata tajam jenis samurai di lokasi.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polisi menduga senjata tajam itu sengaja disiapkan untuk menghadapi petugas apabila sewaktu-waktu dilakukan penggerebekan.
“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas,” kata AKBP Rafli.
Usai melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku, rumah yang diduga selama ini digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba kemudian dihancurkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tempat itu kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Polrestabes Medan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkoba untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
BACA JIGA: Pemuda 18 Tahun Diduga Sekap dan Ancam Ibu Kandung dengan Sajam di Percut Seituan
“Tempat ini akan tetap diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Pengungkapan sarang narkoba di Percut Sei Tuan ini menjadi bagian dari komitmen Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (KSC)
REPORTER: Bayu








