KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Di balik gemerlap panggung hiburan malam Kota Medan, seorang DJ cantik berinisial AAFL (26) alias Miss D harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”.
Miss D diamankan Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, kawasan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
Penangkapan DJ tersebut mengungkap fakta baru terkait dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika di Kota Medan. Polisi kini masih memburu pemasok yang disebut memasok barang terlarang tersebut kepada tersangka.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran vape narkoba yang dilakukan tersangka.
“Pelaku berprofesi sebagai DJ dan cukup dikenal karena kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam (THM),” ujar Rafli kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Rafli menjelaskan, saat petugas melakukan penyergapan, Miss D diduga sedang berupaya menjual satu unit vape narkoba merek Batman.
Barang tersebut rencananya dijual dengan harga Rp2,1 juta.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, vape tersebut diperoleh Miss D dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta.
Dari transaksi tersebut, tersangka diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu.
“AL sendiri saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” jelas Rafli didampingi Kanit 1, AKP Ruspian SH MH.
BACA JUGA: WN Malaysia Ditangkap di Medan, Polisi Sita 29 Pod Getar Berisi Narkoba
Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok vape narkoba tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Miss D mengaku kepada penyidik bahwa dirinya baru pertama kali melakukan peredaran vape narkoba.
Namun, polisi juga mendapatkan keterangan bahwa tersangka mengaku telah menggunakan “Pod Getar” selama hampir tujuh bulan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam peredaran maupun penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika tersebut.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan jual beli vape narkoba di Medan.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurutnya, pemberantasan narkoba akan dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku, termasuk mereka yang beraktivitas di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk di THM,” tegas Rafli.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para publik figur, DJ dan pekerja hiburan malam agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lainnya, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba dipastikan akan ditindak,” tegasnya.
BACA JUGA: Tidur di Musholla, Tas Berisi Rp2,3 Juta dan HP Raib: Polisi Ringkus Pelaku Curat di Belawan
Pengungkapan kasus DJ Miss D dan vape narkoba Pod Getar ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat kepolisian terhadap pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Satres Narkoba Polrestabes Medan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar asal-usul barang, mengejar pemasok berinisial AL, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran Pod Getar di Kota Medan. (KSC)
REPORTER: Bayu








