KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar jaringan peredaran narkoba dalam bentuk rokok elektrik atau pod getar. Kali ini, pengungkapan tersebut menyeret seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa vape mengandung narkoba dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.
Pria berinisial FCB (22), warga negara Malaysia, diamankan bersama kekasihnya, N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung.
Keduanya ditangkap personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan di area parkir ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (19/8/2026).
Dari dalam mobil yang mereka gunakan, polisi menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Selasa (25/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Rafli, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam jual beli vape berisi narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati FCB dan N di kawasan Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Hasil penggeledahan kembali menemukan 5 pcs vape narkoba.
Selain itu, polisi menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15.000 Ringgit, yang jika dikonversikan sekitar Rp66 juta.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas. Polisi menduga uang itu berkaitan dengan hasil transaksi narkoba setelah menemukan bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di sebuah money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” kata Rafli.
Dari pemeriksaan sementara, FCB dan N diketahui merupakan pasangan kekasih yang berkenalan melalui media sosial.
BACA JUGA: Tidur di Musholla, Tas Berisi Rp2,3 Juta dan HP Raib: Polisi Ringkus Pelaku Curat di Belawan
Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di Malaysia. Polisi menduga keduanya kemudian sepakat menjalankan bisnis peredaran narkoba di Kota Medan.
FCB disebut pertama kali membawa 20 pcs vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026.
Barang tersebut kemudian diedarkan di Medan dengan bantuan N. Sebagian pembeli disebut berasal dari lingkungan pertemanan N.
Rafli mengungkapkan, FCB membawa vape narkoba tersebut dengan menyelipkannya di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual,” jelasnya.
Menurut Rafli, berdasarkan pemeriksaan, FCB juga mengaku pernah mengedarkan narkoba di Malaysia.
Setelah pengiriman pertama berhasil, FCB kembali membawa vape narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Kali ini jumlahnya jauh lebih banyak, yakni 40 pcs vape narkoba.
Modus yang digunakan masih sama. Barang tersebut disembunyikan di antara lipatan pakaian di dalam koper.
Barang tersebut bahkan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray di bandara.
Namun, aksi kedua FCB akhirnya terbongkar setelah dirinya ditangkap bersama N oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari total 40 pcs vape narkoba yang dibawa, polisi berhasil menyita 29 pcs, sedangkan sisanya diduga telah terjual.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah AKBP Rafli didampingi Kanit 2, Iptu Haryono SH MH.
Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini memburu pihak lain yang diduga berada di balik jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
Salah satu target utama adalah pria yang disebut sebagai bos FCB dan diduga berada di Malaysia.
BACA JUGA: Sembilan Orang Diamankan, Dua Sarang Narkoba di Mangkubumi Medan Digerebek Polisi
Untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke pemasoknya, Satres Narkoba Polrestabes Medan berencana berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap FCB dan N. Hasil sementara menunjukkan keduanya positif etomidate.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih dikembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (KSC)
REPORTER: Bayu








