Lansia 53 Tahun Ditangkap Jual Ganja di Labuhan Deli, Polisi Sita 8 Paket Siap Edar

Lansia 53 Tahun Ditangkap Jual Ganja di Labuhan Deli, Polisi Sita 8 Paket Siap Edar
Pengedar ganja.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Usia ternyata tidak menjadi penghalang bagi seorang pria berinisial ES (53) untuk terjerumus dalam bisnis narkotika.

Pria yang tergolong lanjut usia (lansia) itu harus berurusan dengan hukum setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

ES disergap polisi di kawasan Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (12/8/2026) sore.

Dari tangan warga Jalan Banten tersebut, petugas menyita delapan paket ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada konsumen di sekitar lokasi.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Rafli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim 6 Subnit 1 Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita 8 paket ganja siap edar, dan sejumlah uang diduga hasil penjualan,” ungkap Rafli.

Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di lingkungan permukiman.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan terakhir menjalankan aktivitas mengedarkan ganja di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Diduga Sekap dan Ancam Ibu Kandung dengan Sajam di Percut Seituan

Kepada penyidik, ES menyebut faktor ekonomi menjadi alasan dirinya nekat masuk ke bisnis terlarang tersebut.

“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” ujar Rafli.

Meski mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sebulan, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memasok narkotika kepada ES.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Yang menarik, transaksi antara ES dan pemasok diduga menggunakan sistem terputus.

ES disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok ketika menerima barang. Pasokan narkotika biasanya diletakkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES, sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus, ini yang harus diungkap,” terang Rafli.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sekaligus membongkar jaringan yang diduga berada di belakang peredaran ganja tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyusup hingga ke lingkungan permukiman.

Karena itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurut Rafli, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

BACA JUGA: DJ Cantik “Miss D” Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Vape Narkoba “Pod Getar” di Medan

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Pengungkapan di Labuhan Deli ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Sebab, semakin cepat informasi disampaikan dan ditindaklanjuti, semakin besar pula peluang untuk memutus peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait