KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor. Seorang residivis berinisial DA (23) berhasil ditangkap setelah diduga berulang kali mencuri sepeda motor.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Elia Karo-Karo. DA, warga Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting.
Kapolsek Delitua AKP K Sitompul, Minggu (9/8/2026), mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik korban Br Sitepu.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan Jamin Ginting karena terbukti mencuri sepeda motor korbannya Br Sitepu,” ujar K Sitompul.
Dari hasil pemeriksaan, DA diketahui merupakan residivis dan mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Medan Johor.
BACA JUGA: Apartemen di Medan Jadi Markas Scam Internasional, Polisi Amankan Residivis dan Tiga WNA
Modusnya, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Setelah situasi dianggap aman, kendaraan tersebut dibawa kabur dan kemudian dijual kepada penadah.
Yang mengejutkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
“Ada enam laporan polisi kasus curanmor yang diterima Polsek Delitua dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Saat hendak diamankan, DA disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Saat ini DA telah ditahan di Mapolsek Delitua untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan sepeda motor di teras rumah tanpa pengamanan tambahan. (KSC)
REPORTER: Bayu








