KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar praktik penipuan online (scam) jaringan internasional yang melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dan tiga Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, seorang residivis berinisial VM ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah apartemen kawasan Podomoro, Medan, pada Selasa (28/7/2026). Para pelaku diduga menjalankan modus penipuan digital dengan menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota kepolisian, hingga petugas Kominfo untuk mengelabui korban.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan serta Wadir Reserse Siber AKBP Viktor Ziliwu, mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan karena diduga berkaitan dengan jaringan scam lintas negara.
“Tersangka VM merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023 dan pernah bekerja di Kamboja,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Bayu menjelaskan, kelima orang yang diamankan diketahui pernah bekerja di Kamboja selama kurang lebih satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda-beda.
Selain VM, terdapat tiga WNA asal Pakistan dan India, serta seorang perempuan WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di apartemen tersebut dan juga pernah lama berada di Kamboja.
Para pelaku diduga membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk menarik perhatian calon korban. Setelah komunikasi terjalin, mereka menjalankan berbagai skenario penipuan dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum maupun petugas lembaga pemerintah.
Penyidik mengungkap, VM sebelumnya telah mengenal seorang korban berinisial Bunga, warga Kalimantan Utara, ketika masih bekerja di Kamboja.
Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 2025, VM sempat berusaha mencari korban baru sejak Februari hingga Juni 2026, namun tidak berhasil. Ia kemudian kembali menghubungi Bunga.
Dalam komunikasi tersebut, VM mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa rekening korban sedang diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaku kemudian menawarkan bantuan agar korban terbebas dari persoalan hukum tersebut dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Tersangka mencari korban secara acak. Tersangka mengaku dari OJK dan menyebut korban sedang diselidiki dalam kasus TPPU, kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikannya,” jelas Bayu.
Polisi juga mengungkap bahwa transaksi terhadap korban menggunakan rekening milik tersangka sendiri.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam serta seragam polisi India yang diduga akan digunakan untuk memperkuat penyamaran para pelaku saat menjalankan aksi penipuan secara daring.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, tersangka VM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut. Sementara tiga WNA yang turut diamankan telah dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856 Miliar Final
Polda Sumut memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan internasional yang lebih besar.
“Kami masih mendalami kasus scam jaringan internasional ini,” pungkas Kombes Pol Bayu Wicaksono. (KSC)








