KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Dapil 2 memanas. KPU Kota Gunungsitoli kini turun tangan setelah menerima laporan masyarakat terkait keabsahan calon PAW atas nama Markus Sastra Eli Zebua (MSEZ).
Calon PAW tersebut merupakan caleg Partai Golkar Dapil 2 Kota Gunungsitoli dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah almarhum Rico Ifolala Lase, S. Kom.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara di Bandara Ibra, Ini Kronologinya
Masyarakat Laporkan Dugaan Pengunduran Diri
Laporan disampaikan oleh Siswanto Laoli kepada KPU Kota Gunungsitoli pada 30 Juli 2026. Dalam suratnya, Siswanto menduga MSEZ telah mengundurkan diri dari DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli sejak 11 Maret 2024.
Bukti yang dilampirkan adalah salinan surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor: 106/PG-KG/VII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang “Pemberitahuan Pengunduran Diri” dan Surat Keputusan Nomor: Skep-004-PG-KG/VIII/2024 yang menyatakan MSEZ “berhenti dan bukan merupakan Kader/Pengurus/Anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli sejak 11 Maret 2024”.
Atas laporan itu, KPU Kota Gunungsitoli merespons cepat. Melalui Surat Nomor: 789/PAW.01.1-Und/1278/2/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, KPU mengundang Siswanto Laoli sebagai pelapor untuk dimintai klarifikasi pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Aula Kantor KPU.
Golkar Bantah Keluarkan SK Pemberhentian
Menanggapi beredarnya surat tersebut, DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli angkat bicara.
Pengurus DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli, Fatinasa Zalukhu, S.K.M., M.K.M yang juga anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap MSEZ.
“DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan SK pemberhentian kepada MSEZ sebagai kader Golkar. Terkait surat yang beredar tersebut kami tidak tahu dari mana asalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewenangan pengajuan calon PAW adalah hak partai di tingkat DPD Kota Gunungsitoli. Saat ini proses masih menunggu pelantikan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
“Dalam kebenaran surat yang beredar tersebut, kami akan telusuri kebenarannya dan jika terbukti surat tersebut rekayasa dan atau palsu, maka pihak partai akan menempuh jalur hukum. DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku terkait calon PAW ini. Siapa saja yang memenuhi syarat secara hukum, itu yang akan diproses untuk seterusnya diajukan namanya,” tegasnya.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrôfa, S. Sos., MM membenarkan pihaknya telah mengundang pelapor.
“Benar telah mengundang Siswanto Laoli sebagai pelapor untuk diambil keterangannya. Dan beberapa hari ke depan pihak KPU Kota Gunungsitoli akan mengundang MSEZ untuk dimintai klarifikasi terkait beredarnya surat yang diduga surat pengunduran diri dari Partai Golkar,” ujar Cardinal.
Ia menegaskan KPU berkomitmen menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses verifikasi.
Proses PAW anggota DPRD mengacu pada Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu diganti oleh calon dari partai politik yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
BACA JUGA: Dugaan Penggunaan Pasir Laut di Proyek SMAN Unggulan Sukma Nias Terbongkar, DPRD Sumut Desak Audit
Lebih teknis diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan partai politik mengajukan calon PAW kepada KPU. Sementara Pasal 9 mengatur KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen calon PAW yang diajukan partai politik.
Dengan adanya laporan dan dokumen yang dipertanyakan keasliannya, maka verifikasi KPU terhadap status keanggotaan partai MSEZ menjadi kunci dalam proses penetapan PAW ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Gunungsitoli belum menetapkan jadwal resmi pelantikan PAW. Proses masih menunggu hasil klarifikasi dan verifikasi dokumen dari semua pihak terkait. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








