KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi Alexander alias Akuang, terpidana kasus perambahan hutan di Kabupaten Langkat, Kamis (22/10/2026). Eksekusi terhadap terpidana vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti Rp856,8 miliar tersebut sempat tertunda berbulan-bulan akibat alasan kesehatan.
Proses eksekusi terhadap Alexander alias Akuang dikonfirmasi langsung pihak Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting. Tim Korps Adhyaksa menjemput terpidana Kamis malam untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut sebelum menjalani prosedur hukum lanjutan.
Meskipun statusnya telah dieksekusi, pihak kejaksaan langsung melarikan Akuang kembali ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memburuk akibat penyakit jantung.
BACA JUGA: Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856 Miliar Final
”Tindakan (medis) harus dilakukan dan rawat jalan sakit jantung. Makanya setelah selesai pemeriksaan ini, dibawa lagi ke rumah sakit untuk perawatan ditindaklanjuti,” ujar Bani di Kejati Sumut, Kamis (22/10/2026) malam.
Bani menambahkan bahwa ke depan, kejaksaan akan terus memantau perkembangan medis terpidana dengan melibatkan tim dokter dan pihak keluarga. Eksekusi penahanan di lembaga pemasyarakatan baru akan ditentukan setelah Akuang dinyatakan fit dari tim medis.
Jejak Kasus dan Vonis Fantastis Rp856 Miliar
Kasus yang menjerat Akuang merupakan salah satu perkara perambahan fungsi hutan terbesar di Kabupaten Langkat. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang keluar, 21 Mei 2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp856,8 miliar. Putusan MA ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya juga menyatakan Akuang bersalah.
BACA JUGA: Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856 Miliar Final
Drama Penundaan Eksekusi
Sebelum penjemputan paksa ini terjadi, proses eksekusi Akuang sempat diwarnai penundaan selama berbulan-bulan. Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan bahwa salinan putusan MA sebenarnya sudah diteruskan ke pihak Kejaksaan dan terpidana sejak 3 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat selaku eksekutor juga telah melayangkan surat panggilan pertama, Senin (14/9/2026). Namun, melalui penasihat hukumnya, Akuang terus mangkir dan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi dengan dalih masih menjalani perawatan medis yang intensif. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








