Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856 Miliar Final

Kasasi Akuang Ditolak Mahkamah Agung, Vonis 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856 Miliar Final
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng — terpidana kasus korupsi — mengenakan kemeja putih. (Foto: Kliksumut.com / Dody Ariandi)

‎‎‎‎‎KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Mahkamah Agung Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat, telah memutus upaya hukum terakhir dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Kamis, (21/5/2026).Majelis Hakim Kasasi yang diketuai terdiri dari Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota Hakim Agung Ainal Mardhiah, S.H., M.H. dan Dr. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Pengganti Dr. Meni Warlia, S.H., M.H., secara sah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis terpidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 856.801.945.550 kini telah berkekuatan hukum tetap.

‎Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Akuang mengajukan kasasi, 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada 29 Oktober 2025. Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut pada 21 Mei 2026.

BACA JUGA: Kasasi Akuang Kembali Sorot Alih Fungsi Hutan di Langkat
‎
‎Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berdiri sepenuhnya. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Akuang.
‎
‎Dalam amar putusan disebutkan, uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat berwenang menyita dan melelang seluruh harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.
‎
‎Berkas kasasi diketahui telah dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025 dan dikembalikan ke pengadilan pada 23 Juli 2026 menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan pada tingkat kasasi. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, sehingga putusan ini adalah keputusan akhir yang mutlak dan wajib dilaksanakan.
‎
‎
‎Selaku warga Desa Tapak Kuda, kami menyimak dengan saksama putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  lembaga pengadilan tertinggi yang memegang peranan vital sebagai pengarah sekaligus penjaga keseragaman hukum yang menolak permohonan kasasi terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Sebuah realita pahit tergambar nyata: ibarat satu orang makan, namun tiga juta perut di Sumatera Utara yang justru menanggung kelaparan.
‎
‎Kini, pasca penolakan kasasi tersebut, masyarakat Tanjung Pura khususnya warga Desa Tapak Kuda mempertanyakan nasib Kepala Desa setempat yang berkas perkaranya terpisah dari perkara utama.

BACA JUGA: Hakim Vonis 10 Tahun Penahanan untuk Akuang dan Kades Tapak Kuda: tapi Terdakwa Tak Ditahan, Ada Apa di PN Medan?
‎
‎”Setelah penolakan kasasi Akuang oleh MA, masyarakat Tanjung Pura mempertanyakan kondisi Kepala Desa Tapak Kuda yang berkasnya terpisah. Beredar informasi yang diterima masyarakat bahwa Kepala Desa yang terlibat dalam pengalihfungsian kawasan hutan konservasi tersebut telah bebas,” ujar warga Desa Tapak Kuda,
‎
‎Saat dikonfirmasi Kliksumut.com terkait prosedur salinan putusan, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman memohon waktu untuk pengecekan lebih lanjut.Kamis (6/8/2026). (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Pos terkait