Hakim Vonis 10 Tahun Penahanan untuk Akuang dan Kades Tapak Kuda: tapi Terdakwa Tak Ditahan, Ada Apa di PN Medan?

Kepala Desa dan Pengusaha Kelapa Sawit Didakwa Korupsi Hutan Suaka Margasatwa, Bebas Tanpa Penahanan
Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I (kiri) dan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (kanan). (kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus. Dua terdakwa kasus korupsi besar, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd.I, divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Senin (11/8/2025) pukul 16.00 WIB. Namun, publik terheran-heran karena keduanya tetap melenggang bebas meninggalkan ruang sidang tanpa pengawalan atau penahanan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Nazir, S.H., M.H., kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Akuang bahkan diwajibkan membayar uang pengganti Rp856,8 miliar, yang terdiri dari:
– Kerugian negara: Rp10,5 miliar
– Keuntungan ilegal: Rp69,6 miliar
– Kerugian perekonomian negara: Rp787,1 miliar

Hakim Nazir menegaskan, “Jika terbukti, ya terbukti. Tidak ya tidak.”
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, menguasai lahan negara secara ilegal, dan menikmati hasil kejahatan. Adapun hal yang meringankan: terdakwa mengalami gangguan kesehatan.

Vonis Turun, Terdakwa Bebas Melenggang

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 15 tahun penjara. Namun, vonis turun menjadi 10 tahun. Yang membuat publik terkejut, meski dalam amar putusan hakim disebutkan “memerintahkan terdakwa ditahan”, nyatanya kedua terdakwa tetap tidak ditahan.

Saat dikonfirmasi kliksumut.com, Juru Bicara PN Medan Soniady DS membenarkan adanya perintah penahanan dalam amar putusan. Namun, ketika ditanya mengapa terdakwa tetap bebas, ia tak memberikan jawaban lanjutan hingga berita ini diturunkan.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan banding, beralasan lahan yang disengketakan bukan lagi kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja, dan audit kerugian negara dinilai tidak sah secara akademis.

Warga Langkat Geram: “Kasus Ini Terbesar di Sumut”

Warga Tanjung Pura, Langkat, menyebut kasus ini sebagai skandal korupsi terbesar di Sumut. Ramlan, mantan Kades Suka Maju (2009–2016), mengungkapkan bahwa Akuang sudah mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading sejak awal 2000-an.

“Lebih dari 25 tahun dia menikmati hasil panen sawit, tapi jalan di sini tetap rusak. Bahkan saat RDP di DPRD Langkat, pengusaha sawit yang diundang malah tidak hadir,” kata Ramlan.

Ramlan juga menduga Kades Tapak Kuda Imran, S.Pd.I., yang turut menjadi terdakwa, tidak merespons perbaikan jalan meski kerusakannya sudah lebih dari setengah abad.

Aroma Nepotisme dan Dugaan Pelanggaran Jabatan

Saksi-saksi mengungkapkan kepada kliksumut.com bahwa lahan yang disita Kejati Sumut dan diserahkan ke BKSDA masih terus dipanen oleh Koperasi Sinar Tani Makmur, bahkan diduga dijaga aparat bersenjata.

Selain itu, Imran yang berstatus terdakwa Tipikor, masih aktif menjabat Kepala Desa dan Kepala Sekolah di MTS Nurbahri Desa Bubun, menerima tunjangan profesi guru, serta melakukan mutasi perangkat desa.

Surat mutasi itu diduga sarat nepotisme karena dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua BPD Desa Tapak Kuda. Camat Tanjung Pura Tengku Reza Aditya, S.IP., disebut ikut mengeluarkan surat rekomendasi tanpa koordinasi.

Kerusakan Lingkungan yang Masif

Alih fungsi kawasan mangrove untuk perkebunan sawit telah merusak habitat satwa liar dan mengancam ekosistem pesisir. Aktivis WALHI Sumut menilai vonis 10 tahun tanpa penahanan ini belum memberi efek jera.

“Ini bukan sekadar korupsi, tapi kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan pesisir. Terdakwa terlihat sehat dan santai selama persidangan,” tegas Doni Latuparissa, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut.

Publik Bertanya: Siapa yang Melindungi?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tanpa eksekusi tegas dan pemulihan kawasan, keadilan hanya akan tertulis di lembar putusan. Publik kini menunggu jawaban: Siapa yang melindungi para perusak hutan?. (KSC)

Pos terkait