KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengkritik penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang dinilai masih menyisakan banyak kejanggalan. LBH Medan menilai kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal dunia akibat bunuh diri tidak boleh disampaikan secara prematur sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (6/8/2026), Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH. menegaskan bahwa setiap kasus yang menghilangkan nyawa seseorang wajib diungkap berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation, melalui pembuktian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut LBH Medan, aparat penegak hukum seharusnya tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara komprehensif, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga hasil pemeriksaan forensik.
BACA JUGA: LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah
LBH Medan mengaku menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu menjadi perhatian serius penyidik. Berdasarkan keterangan keluarga korban yang telah diberitakan sejumlah media, disebutkan bahwa mantan suami korban berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.
Selain itu, ayah korban menyampaikan bahwa terdapat dugaan bekas pencekikan di leher, mata yang lebam, serta kondisi tubuh yang membiru. Menurut keluarga, mereka juga tidak menemukan bekas luka tembak sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
LBH Medan juga mengungkap adanya dugaan luka lain pada tubuh korban, seperti bagian pusar, paha, lutut, punggung kaki hingga jari-jari yang membiru. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan pemeriksaan forensik.
Tak hanya itu, adik korban disebut pernah menyampaikan bahwa Winda beberapa kali mengalami dugaan kekerasan sebelum peristiwa tersebut terjadi. Seluruh informasi tersebut, menurut LBH Medan, wajib didalami penyidik secara profesional.
LBH Medan menilai masih banyak pertanyaan yang belum dijawab oleh penyidik, termasuk mengenai kronologi sebenarnya hingga penyebab kematian korban.
Jika penyebab kematian disebut akibat bunuh diri menggunakan senjata api, penyidik diminta menjelaskan secara rinci mengenai jarak tembakan, bagian tubuh yang terkena proyektil, serta hasil pemeriksaan balistik maupun autopsi.
Selain itu, penyidik juga diminta mengungkap bagaimana korban dapat menguasai senjata api apabila benar digunakan dalam peristiwa tersebut, serta memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dari pemilik senjata.
LBH Medan menilai seluruh fakta tersebut harus diuji melalui pemeriksaan laboratorium forensik, rekonstruksi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain mempertanyakan penyebab kematian, LBH Medan juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum transparan.
Dalam rilisnya disebutkan bahwa keluarga korban mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi selama korban berada di rumah sakit. Bahkan, keluarga menyebut adanya pengamanan ketat sehingga tidak dapat bertemu langsung dengan korban.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap transparansi proses penyelidikan serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
LBH Medan mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi hak hidup setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Karena itu, setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara efektif, independen, profesional, dan akuntabel.
LBH Medan juga mengingatkan pentingnya menghindari praktik pengaburan fakta maupun tindakan yang dapat menghambat keluarga korban memperoleh keadilan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Medan mendesak sejumlah langkah konkret agar penanganan perkara berjalan transparan dan objektif.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Kapolda Sumatera Utara diminta mengambil alih penanganan kasus sesuai ketentuan hukum.
2. Komnas HAM dan Kompolnas diminta turun tangan mengawasi proses penyelidikan.
3. Penyidik diminta membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Pemeriksaan forensik menyeluruh terhadap seluruh luka korban, khususnya luka di bagian kepala.
5. Memeriksa seluruh saksi dan pihak yang berada di lokasi kejadian.
6. Menyampaikan perkembangan penyidikan, hasil autopsi, dan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada keluarga korban.
7. Menjamin tidak adanya intimidasi maupun intervensi terhadap keluarga korban dan para saksi.
BACA JUGA: LBH Medan Duga Kejati Sumut Lindungi Anggotanya, Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa
LBH Medan menegaskan bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa bukan hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak hidup, kepastian hukum, serta akses masyarakat terhadap keadilan.
“LBH Medan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, dan keadilan bagi Winda Lorenza Gowasa serta keluarganya benar-benar terwujud,” demikian pernyataan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH. (KSC)








