LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah

LBH Medan Nilai Penetapan Abdul Latif Balatif sebagai Tersangka Bentuk Kriminalisasi
KECAM KRIMINALISASI AKTIVIS MASJID: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengecam Polrestabes Medan yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan, Abdul Latif Balatif, dengan ditetapkan sebagai tersangka. LBH Medan menilai langkah tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terkait pembelaan Masjid Al-Ikhlas. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Menurut LBH Medan, kebijakan tersebut menunjukkan ketidakadilan terhadap nasib para guru yang hingga kini masih memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa pemerintah dinilai tidak konsisten setelah sebelumnya menyampaikan alasan keterbatasan anggaran untuk menaikkan kesejahteraan guru.

BACA JUGA: Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal NTT, LBH Medan Tegaskan Hak Korban Wajib Dipenuhi Penyalur dan Majikan

Menurut LBH Medan, publik masih mengingat pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Juni 2026 yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji guru belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran negara. Namun, hanya berselang sekitar satu bulan, pemerintah justru menerbitkan Perpres yang mengatur kenaikan Tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas pemerintah dalam menentukan kebijakan anggaran,” ujar Irvan dalam keterangannya.

LBH Medan menilai kesejahteraan guru bukan hanya persoalan besaran penghasilan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Menurut lembaga tersebut, guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga peningkatan kesejahteraan mereka seharusnya menjadi prioritas negara.

LBH Medan juga menyoroti masih adanya guru, khususnya guru honorer, yang disebut menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Dalam pernyataannya, LBH Medan menyebut kebijakan menaikkan Tukin di sektor pertahanan, sementara kesejahteraan guru belum menjadi prioritas, sebagai bentuk ketidakadilan terhadap profesi pendidik.

Selain menyoroti kebijakan terbaru mengenai Tukin TNI dan Kemenhan, LBH Medan juga mengingatkan bahwa pada Juni 2025 pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga ratusan persen.

Lembaga tersebut juga menyinggung alokasi anggaran pemerintah untuk sejumlah program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes), yang menurut mereka menunjukkan adanya kemampuan fiskal negara.

Atas dasar itu, LBH Medan mempertanyakan alasan pemerintah yang sebelumnya menyatakan belum memiliki anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Dalam rilisnya, LBH Medan menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara.

Mereka mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, LBH Medan juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan.

Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Medan turut mengutip Pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan setiap orang yang bekerja berhak memperoleh upah yang adil dan layak bagi dirinya maupun keluarganya.

LBH Medan menegaskan tidak menolak peningkatan kesejahteraan prajurit TNI maupun aparatur negara lainnya. Namun, menurut mereka, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan.

BACA JUGA: LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan

Lembaga itu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 serta segera mengambil langkah konkret meningkatkan kesejahteraan guru.

Menurut LBH Medan, guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, mereka menilai peningkatan kesejahteraan guru merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. (KSC)

Pos terkait