KLIKSUMUT.COM | NIAS SELATAN – Polemik mengenai pencairan dana sertifikasi bagi guru dan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan mulai mendapat titik terang. Pihak Kemenag akhirnya memberikan klarifikasi atas informasi yang menyebut adanya dugaan proses pencairan yang sengaja dipersulit.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nias Selatan, Fadlin Gea, S.Pd., dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan tidak ada kebijakan dari dirinya maupun jajaran Kemenag Nias Selatan untuk menghambat pencairan hak para tenaga pendidik.
Penegasan itu disampaikan Fadlin Gea, S.Pd., saat ditemui dalam wawancara bersama tiga media di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Kabupaten Nias Selatan.
BACA JUGA: Nias Barat Darurat! Tujuh Hari Tanggap Banjir Ditetapkan, 595 KK Terdampak dan Jalan Provinsi Rusak
Menurut beliau, informasi yang menyebut Kemenag sengaja memperlambat atau mempersulit pencairan dana sertifikasi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Informasi yang menyebutkan bahwa kami mempersulit proses pencairan dana sertifikasi itu tidak benar,” ujar Fadlin Gea, S.Pd.,
Ia menjelaskan bahwa pencairan dana sertifikasi merupakan proses administrasi yang memiliki tahapan dan persyaratan tertentu. Setiap dokumen harus diperiksa dan dipastikan memenuhi ketentuan sebelum proses dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, apabila terjadi keterlambatan, menurut Fadlin Gea, S.Pd., hal tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi administrasi dan kelengkapan persyaratan masing-masing, bukan langsung dianggap sebagai bentuk kesengajaan dari pihak Kemenag.
Nama Kasi (PAK) turut dikaitkan polemik tersebut juga menyeret nama Kasi Pendidikan Agama Kristen (PAK) Kemenag Nias Selatan, Limar Yurmina Zebua. Menanggapi persoalan itu, pihak Kemenag kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada guru dan tenaga pendidik tetap dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kemenag menyatakan setiap proses pencairan harus melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan. Karena itu, adanya kendala dalam proses tidak serta-merta menunjukkan bahwa terdapat pihak yang sengaja menahan atau menghambat pencairan.
Fadlin Gea, S.Pd., pun meminta agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak diterima begitu saja tanpa dilakukan verifikasi. Menurutnya, informasi yang tidak disampaikan secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan memperkeruh hubungan antara tenaga pendidik dengan pihak Kemenag. Ia berharap persoalan terkait pencairan dana sertifikasi dapat dilihat secara objektif dengan mengacu pada fakta dan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para tenaga pendidik di lingkungan Kemenag Nias Selatan, mendapatkan informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Kemenag Nias Selatan memastikan pelayanan administrasi bagi para guru dan tenaga pendidik tetap berjalan. Termasuk proses yang berkaitan dengan pencairan dana sertifikasi, yang disebut akan diproses sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan Kemenag Nias Selatan bahwa tudingan mengenai adanya upaya sengaja untuk mempersulit pencairan dana sertifikasi tidak benar. Pihak Kemenag juga membuka ruang agar setiap persoalan administrasi dapat dikomunikasikan dan ditelusuri berdasarkan dokumen serta mekanisme yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah para penerima dana sertifikasi. (KSC)
Reporter: Mesiana








