KLIKSUMUT.COM | NIAS – Setelah penantian panjang selama lebih dari 4 tahun, titik terang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook akhirnya menemui kejelasan.
Penyidik Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Nias secara resmi telah menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial “OBD” Halawa sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/07/IX/Res.2.5./2026/Reskrim yang dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara pada 1 September 2026.
“OBD” Halawa yang dikenal dengan sapaan “Ama Niwa” ini merupakan warga Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Ia disangkakan melanggar hukum atas perbuatannya di media sosial Facebook pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Nias Barat Darurat! Tujuh Hari Tanggap Banjir Ditetapkan, 595 KK Terdampak dan Jalan Provinsi Rusak
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Hermansyah Telaumbanua yang teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2022/NS tertanggal 4 Juni 2022. Laporan tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana.
Dalam surat penetapan itu disebutkan, “OBD” Halawa diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP lama, atau Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Menanggapi perkembangan tersebut, Hermansyah Telaumbanua selaku pelapor menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya kepada jajaran Polres Nias. Ia menilai kerja keras penyidik selama ini patut diacungi jempol.
“Saya sebagai pelapor memberikan apresiasi besar kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Nias beserta seluruh tim penyidik. Terima kasih karena laporan saya beberapa tahun lalu akhirnya membuahkan hasil dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hermansyah kepada kliksumut.com, Juma’at, 11 September 2026.
Namun penetapan tersangka ini belum menjadi akhir perjuangan bagi Hermansyah. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di meja hijau.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Nias Selatan Rumuskan SOP Baru Lewat FKP 2026, Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan
“Ini belum selesai. Harapan saya prosesnya bisa cepat naik ke Kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan. Saya juga meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan,” tegasnya.
Alasan permintaan penahanan itu, lanjut Hermansyah, karena selama proses hukum berjalan pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik.
“Dari awal sampai sekarang, yang bersangkutan tidak pernah mengakui kesalahannya, apalagi meminta maaf. Sebagai korban, saya hanya ingin mencari keadilan yang seadil- adilnya,” pungkas Hermansyah Telaumbanua dengan nada kecewa.
Kini, berkas perkara “OBD” Halawa masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Nias sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








