Rakor Lintas Instansi di Medan Bahas Hak dan Kesejahteraan Veteran, 2.240 Veteran Tercatat di Sumut

Rakor Lintas Instansi di Medan Bahas Hak dan Kesejahteraan Veteran, 2.240 Veteran Tercatat di Sumut
Rapat Koordinasi (Rakor) Antarkementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan yang digelar di Kota Medan, Kamis (10/9/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Hak dan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Antarkementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan yang digelar di Kota Medan, Kamis (10/9/2026).

Rakor yang berlangsung di Naggro Hall Hotel Saka, Jalan Gagak Hitam No. 14, Medan Sunggal, tersebut dihadiri Kapoksahli Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Brigjen TNI Dr. David Hatigoran Hutagaol, yang mewakili Pangdam I/BB.

Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk menyelaraskan tugas, kewenangan, serta peran masing-masing instansi dalam memastikan hak-hak veteran dan kesejahteraan para pejuang bangsa dapat dipenuhi secara efektif dan tepat sasaran.

Rakor juga membahas perubahan tata kelola administrasi keveteranan setelah terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA: Bawa Sabu Dalam Mobil, JSS Ditangkap di Jalan Veteran Berastagi

Melalui aturan tersebut, satuan komando kewilayahan turut memiliki peran dalam pembinaan administrasi serta proses pendaftaran calon veteran.

Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Asep Tardiyana Wachgi, S.H., M.H., mengatakan sinergi lintas instansi sangat diperlukan agar hak-hak veteran dapat diberikan secara maksimal.

Menurutnya, veteran memiliki sejumlah hak tertentu, antara lain bantuan atau biaya dari pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah, keringanan biaya transportasi darat, laut dan udara, perlindungan hukum, hingga dukungan permodalan bagi pelaku UMKM.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin membangun sinergitas antara pemangku kepentingan di daerah untuk mewujudkan hak-hak veteran. Mereka adalah pejuang kebangsaan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pejuangnya,” kata Asep Tardiyana.

Rakor tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan di daerah. Di antaranya pemerintah daerah, PT Taspen, TNI-Polri, Kodam, Polda, Lanud, Kodaeral dan BPJS.

Keterlibatan lintas instansi ini dinilai penting untuk memetakan sejauh mana hak-hak veteran di Sumatera Utara telah terpenuhi sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih terjadi di lapangan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rakor, terdapat sekitar 2.240 veteran di Sumatera Utara.

Namun, di sisi lain masih terdapat calon veteran yang belum memperoleh sejumlah hak, termasuk tunjangan, dana kehormatan maupun hak-hak tertentu lainnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah, TNI-Polri, lembaga terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Kapoksahli Pangdam I/BB Brigjen TNI Dr. David Hatigoran Hutagaol mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut.

BACA JUGA: Kodam I/BB Gelar Ngopi Bareng, Ngobrol dan Diskusi Bersama Veteran dan Insan Media

Ia menilai perhatian terhadap veteran merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa dan pengabdian para pejuang yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.

“Dengan adanya rakor ini, diharapkan para veteran memiliki pintu masuk yang lebih jelas untuk mendapatkan hak-hak mereka,” ujar David.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret sehingga para veteran maupun calon veteran memperoleh kepastian dalam mengakses hak yang telah diatur.

Rakor ini sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan veteran di Sumatera Utara, sekaligus memastikan penghargaan terhadap jasa para pejuang diwujudkan melalui pelayanan dan pemenuhan hak yang lebih baik. (KSC)

Pos terkait