KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Konflik terbuka antara regulator dan operator di Pelabuhan Angin Gunungsitoli akhirnya meledak di dermaga. Insiden sengketa operasional yang mempertemukan benturan keras antara target produktivitas komersial dan penegakan hukum keselamatan pelayaran terjadi pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Sumber resmi dari KSOP dan pengakuan Junior Manager Bisnis Teknik, Yakub Adian Nadeak kepada media beberapa waktu yang lalu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli, Siti Mawarni Sihura, S.E., secara tegas menghentikan aktivitas bongkar muat komoditas semen Merah Putih oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Pelindo pada rentang pukul 19.00 – 22.00 WIB.
Langkah sterilisasi darurat restricted area itu diambil KSOP karena fasilitas dermaga kargo secara bersamaan terpapar arus embarkasi penumpang yang akan bertolak pukul 23.00 WIB. Kondisi mixed traffic ini dinilai KSOP menciptakan kedaruratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang nyata.
Langkah KSOP tersebut seketika memicu adu argumen emosional di apron dermaga dengan Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak.
Dihadapan awak media, Yakub Nadek mengakui kejadian tersebut.
“Memang kemarin kami ada cekcok di lapangan hari, malam Minggu itu ya, malam Minggu sama Ibu, Ibu PLT. Jadi memang, Saya pribadi minta maaflah memang agak terpancing apalah ya, emosi memang kemarin, karena sebenarnya kami sudah mengajukan izin lembur, Pak… Jadi misalnya kan operasional kita kan di sini biasanya kalau PBM… kami mengajukan surat permohonan lembur selama kapal itu sandar. Jadi memang kemarin enggak tahu kenapa Ibu melarang kami kegiatan dari mulai jam 7 sampai jam 10 ya, Pak?,” jelasnya kepada awak media.
Yakob berkeras pihaknya telah mengantongi izin kerja lembur (overtime permit) yang mengikat hak upah TKBM, dan bahkan mengancam akan melaporkan regulasi KSOP ke Kementerian Perhubungan karena dinilai menghalangi kliring arus logistik.
Pihak manajemen Pelindo mengklaim insiden ini berakar dari tumpang tindih regulasi dan miskomunikasi alokasi penambatan berth allocation pada sistem jalur akses tunggal (one access system), yang mereka anggap telah berjalan normal tanpa surat teguran resmi selama 10 bulan sebelumnya.
Respon KSOP & DPRD: Pelindo Membangkang!
KSOP Gunungsitoli dengan tegas menyatakan bahwa Pelindo telah melakukan pembangkangan terhadap hukum pelayaran nasional dengan meminggirkan wewenang Syahbandar sebagai pemegang otoritas tertinggi pelabuhan. Meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan keras sejak masa kepemimpinan kepala kantor terdahulu, manajemen Pelindo dinilai tetap bebal dan terus menjalankan operasional secara ilegal.
Kecaman serupa bahkan lebih pedas dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Agusman Farasi, yang menyebut manajemen Pelindo sudah amburadul dan tidak bernurani.
Agusman menuding kekacauan ini terjadi karena General Manager (GM) Pelindo diduga jarang ngantor dan lebih memilih menghabiskan waktu di luar daerah, hanya memanfaatkan jabatan sebagai formalitas untuk mengeruk gaji besar tanpa memedulikan penderitaan masyarakat Nias.
Perselisihan ini mencerminkan benturan kepentingan kepelabuhanan. Di satu sisi, Pelindo selaku operator bertindak taktis demi mengejar target produktivitas komersial TGH (Ton per Gang Hour) yang optimal. Di sisi lain, KSOP selaku regulator bergerak murni berdasarkan mandat undang- undang untuk menegakkan kedaulatan keselamatan pelayaran dan perlindungan jiwa publik di laut – sesuai UU 17/2008 Pelayaran Pasal 216.
RDP Komisi III DPRD Gunungsitoli yang akan digelar dalam waktu dekat diminta untuk membongkar tuntas siapa yang berhak menghentikan bongkar muat demi keselamatan penumpang. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








