KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Dugaan praktik penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam pengelolaan Pelabuhan Angin Gunungsitoli akhirnya meledak ke publik. Berdasarkan hasil Investigasi Lapangan dan Pengaduan Masyarakat Nomor 01/DUMAS/PELABUHAN/X/2026 yang dilayangkan kepada Dirjen Hubla Kemenhub, Direksi Pelindo Pusat, dan Ombudsman RI, terungkap tata kelola pelabuhan pintu gerbang Kepulauan Nias itu amburadul, tidak sesuai Rencana Induk Pelabuhan, dan sarat maladministrasi.
Ironisnya, dua institusi yang seharusnya bersinergi yakni PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan KSOP Kelas IV Gunungsitoli sebagai regulator, justru terkesan saling lempar tanggung jawab dan membiarkan kesemrawutan berlarut-larut. Dugaan abuse of power ini semakin menguat setelah adanya konfirmasi resmi dari media https://kliksumut.com kepada Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak.
Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran berat terhadap fungsi utama pelabuhan. Terlihat dengan jelas kontainer Program Tol Laut Logistik ditumpuk dua tingkat atau double stack di atas apron atau bibir Dermaga RoRo / Dermaga Penumpang yang seharusnya steril dan bebas dari barang.
BACA JUGA: Beras Sumut Surplus 27.633 Ton, Kawasan Pertanian Unggulan Terus Digenjot
Kontainer tersebut dibiarkan menginap berhari-hari. Padahal aturan Permenhub PM 39 Tahun 2015 tentang Sterilisasi Terminal Penumpang dan SOP Pelindo sendiri menegaskan, apron hanya untuk transit maksimal 4 jam, bukan untuk dijadikan gudang.
Di saat yang sama, Kapal Penumpang RoRo KM Wira Nauli dan kapal penumpang lainnya justru dipaksa sandar di Dermaga Bongkar Muat Logistik atau Dermaga Barang, yang berdampingan langsung dengan tumpukan kontainer tersebut. Seharusnya, KM Wira Nauli sandar di Dermaga Penumpang.
Akibat tukar fungsi ilegal tanpa dasar hukum ini, dua unit Kapal Cargo Tol Laut lainnya tidak kebagian tempat sandar dan harus lego jangkar antri di luar kolam pelabuhan. Program Tol Laut yang seharusnya dwelling time di bawah 24 jam dan direct delivery sesuai Perpres 27 Tahun 2021 dan PM 4 Tahun 2022 justru menjadi lambat, merugikan negara dan masyarakat Nias.
Operator pelabuhan berdalih bahwa Dermaga Bongkar Muat sedang diperbaiki, sehingga kapal barang diperbolehkan bongkar di dermaga penumpang. Namun dalih tersebut gugur demi hukum. Sesuai PM 51 Tahun 2015 Pasal 72 ayat 3, alih fungsi karena darurat wajib memenuhi empat syarat: ada SK Darurat dari Kepala KSOP, ada batas waktu yang jelas, tidak boleh menginapkan barang, dan ada traffic management. Fakta di lapangan, keempat syarat itu tidak pernah terpenuhi sama sekali.
Investigasi lanjutan membongkar skandal yang lebih besar pada operasional Kapal Tol Laut KM Kendhaga Nusantara 2 yang menjadi korban utama kesemrawutan manajemen.
Berdasarkan data pelacakan maritim AIS, kapal yang mengangkut 10 boks kontainer berisi penuh 32.400 botol Aqua per boks dengan total beban masif mencapai 228,2 Ton ini tercatat melakukan dua kali aktivitas tambat di dermaga kargo tanpa mengantongi Surat Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan atau SPOG dari KSOP. Ini merupakan pelanggaran fatal terhadap PM 28 Tahun 2022.
Kronologinya bermula saat kapal tiba di perairan Gunungsitoli pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 17.46 WIB, namun dibiarkan lego jangkar di area labuh karena manajemen Pelindo menahan approval teknis demi memprioritaskan bongkar muat kapal kargo komersial Semen Merah Putih LBN 2 yang tiba sehari sebelumnya.
Di bawah tekanan pelaku usaha, Pelindo kemudian secara sepihak memerintahkan KM Kendhaga Nusantara 2 sandar langsung untuk bongkar 10 boks secara parsial pada 5 Oktober malam tanpa SPOG. Setelah bongkar, kapal diusir lagi ke tengah laut untuk memberi ruang bagi kapal semen, dan baru disuruh masuk kembali pada 7 Oktober untuk merampungkan sisa bongkaran yang juga diduga tanpa SPOG.
Akibat penumpukan 10 boks kontainer tersebut di apron selama 50 hingga 53 jam tanpa kliring sistem dan tanpa pemindahan ke container yard yang jaraknya hanya 50 meter, BUMN kehilangan potensi pendapatan resmi minimal Rp 4.750.000 dari Jasa Lo-Lo, Storage, dan Shifting. Belum lagi structural hidden cost akibat tekanan statis 45,64 Ton di titik corner casting yang berisiko merusak fondasi dermaga yang baru saja direhab. Saat dikonfirmasi pada 20 Oktober 2026, Yakob Adian Nadeak justru mengakui durasi tersebut dengan enteng.
Kondisi keselamatan di pelabuhan tersebut juga sangat terabaikan dan menciptakan kedaruratan K3 yang nyata. Truk overload dengan terpal tinggi melintas di tikungan dermaga yang sempit bersamaan dengan crane yang sedang mengangkat muatan di atas pekerja tanpa helm APD, sepeda motor terparkir di bawah kolong kontainer double stack, dan penumpang KM Wira Nauli harus berjalan kaki di antara truk logistik yang lalu lalang.
Yang paling ironis, Kapal Patroli KPLP milik KSOP dan petugas berseragam terlihat dengan jelas berada di TKP namun sama sekali tidak memberikan teguran atas aktivitas bongkar muat yang membahayakan tersebut.
Kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117, 121, 174 tentang keselamatan dan ISPS Code serta Pasal 207 tentang fungsi pengawasan KSOP, dan termasuk maladministrasi menurut UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan Yakob Nadeak bahwa sterilisasi jalur tunggal atau one access system yang terjadi akibat pengalihan kapal roro ke dermaga kargo selama 10 bulan proyek rehabilitasi dermaga multipurpose yang jebol akibat ODOL hanya dibatasi cone dan tali plastik yang sering digeser pemancing. Minimnya personel keamanan yang hanya berjumlah 6 orang sekuriti dengan 5 orang aktif per shift untuk mengawasi seluruh wilayah pelabuhan membuat kontrol K3 tidak dapat ditegakkan.
Dampak paling nyata dari seluruh kesemrawutan ini adalah kerugian yang dialami para pelaku usaha logistik lokal di Nias. Barang logistik yang seharusnya didistribusikan secepatnya kepada masyarakat Nias terkendala parah karena waktu bongkar muat yang sangat lambat dan kebijakan PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli yang hanya mementingkan kepentingan sepihak demi mengejar target TGH atau Ton per Gang Hour dari kargo semen komersial.
Praktik tebang pilih juga terjadi secara terang-terangan, di mana kapal swasta milik PT SAL atau Deni Guan yang sudah mengantongi SPOG dan sedang melakukan bongkar muat diusir paksa pindah ke dermaga penumpang hanya karena performanya dinilai lambat, sementara kapal komersial lain seperti Kapal Savior justru diakomodasi untuk didahulukan sandar guna pengisian bunker karena adanya tekanan dari pemilik kapal di Jakarta.
Belum lagi fakta bahwa dermaga multipurpose yang baru selesai direhab selama 10 bulan sudah dioperasikan dini untuk kapal semen sebelum serah terima resmi. Listrik pelabuhan juga padam total pada 16 Oktober 2026 pukul 17.00 hingga 19.00 WIB saat ratusan penumpang sedang boarding dalam suasana gelap gulita karena salah hitung tegangan lampu dan tidak ada genset akibat efisiensi anggaran dari Pelindo Medan. Ditambah lagi kebersihan yang amburadul hingga Pelindo harus mengemis 4 bak sampah ke DLH Kota Gunungsitoli dan ditolak.
Semua ini membuktikan bahwa Pelabuhan Gunungsitoli dikelola secara oportunistik dan tidak profesional, sehingga wajar jika pengusaha merasa dirugikan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Pelindo dan KSOP runtuh. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








