BPK Periksa Terinci Dana Pendidikan Labuhanbatu, Sejumlah Subkegiatan TA 2025 Realisasi Nol Persen

BPK Periksa Terinci Dana Pendidikan Labuhanbatu, Sejumlah Subkegiatan TA 2025 Realisasi Nol Persen
Bupati Labuhanbatu dan Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara saat pembukaan entry meeting (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Pemeriksaan terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap pengelolaan dana pendidikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 dan semester I 2026 menjadi perhatian publik. Pasalnya, evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 sebelumnya mencatat sejumlah subkegiatan Dinas Pendidikan dengan anggaran miliaran rupiah, tetapi realisasinya tercatat nol persen.

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama 28 hari, mulai 26 Oktober hingga 22 November 2026 itu, mencakup aspek kepatuhan pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Sorotan tersebut disampaikan salahseorang pengamat kebijakan di Labuhanbatu, Dahlan Bukhori, Rabu (28/10/2026). Mantan Ketua DPRD Labuhanbatu periode 2014–2019 itu menilai pemeriksaan terinci perlu mendapat perhatian karena menyangkut tata kelola anggaran sektor pendidikan.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Ingatkan Pelajar Tertib Berlalu Lintas dan Jauhi Narkoba

“Berarti ada hal khusus yang ingin kembali diperiksa. Dan sifatnya investigasi,” ujar Dahlan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berlangsung setelah proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilaksanakan dan opini atas laporan keuangan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Dahlan menyebut Pemkab Labuhanbatu sebelumnya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diserahkan BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada 29 Mei 2026.

Namun, ia mengingatkan bahwa opini atas laporan keuangan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan realisasi anggaran yang muncul dalam evaluasi APBD.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/598/KPTS/2026 tentang Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah subkegiatan Dinas Pendidikan yang tercatat tidak memiliki realisasi anggaran.

Di antaranya, subkegiatan Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik Sekolah Dasar dengan anggaran sekitar Rp45,866 miliar, tetapi realisasinya tercatat 0,00 persen.

Kondisi serupa tercatat pada subkegiatan Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang memiliki anggaran sekitar Rp18,595 miliar, dengan realisasi juga 0,00 persen.

Selain itu, subkegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan anggaran sekitar Rp11,825 miliar disebut tidak terealisasi.

Secara keseluruhan, realisasi belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu pada 2025 tercatat sebesar 88,36 persen. Dari target sekitar Rp1,524 triliun, belanja yang terealisasi mencapai sekitar Rp1,347 triliun, menyisakan selisih kurang lebih Rp177 miliar.

Meski demikian, Dahlan mengaku belum mengetahui apakah enam subkegiatan Dinas Pendidikan yang disebut tidak memiliki realisasi dalam APBD 2025 menjadi objek khusus pemeriksaan BPK.

Ia meminta Pemkab Labuhanbatu dan BPK Sumut menyampaikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, terutama apabila persoalan tersebut berkaitan dengan anggaran bagi tenaga pendidikan dan peserta didik.

“Ini mesti dijelaskan ke publik. Apalagi kalau ternyata berkaitan dengan anggaran yang dialokasikan untuk para tenaga dan peserta pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita meminta seluruh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikan bersikap kooperatif, responsif, serta transparan dalam mendukung pemeriksaan terinci BPK.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka entry meeting pemeriksaan terinci BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/10/2026).

Maya berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan dana pendidikan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Gandeng Pemda dan Dunia Usaha, Buka Peluang Kerja bagi Pengangguran

“Kami berharap melalui pemeriksaan BPK ini, dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana pendidikan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, taat dan tertib aturan, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Novalina P, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana pendidikan TA 2025 dan semester I 2026 tersebut berlangsung selama 28 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 22 November 2026.

Tim BPK juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Integritas serta independensi harus dijaga agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, Pj Sekdakab Labuhanbatu yang juga Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan gagal dikonfirmasi. Beberapa pertanyaan yang diajukan dan dikirimkan ke gawai pribadinya, tak mendapatkan jawaban. Sehingga tidak diketahui secara pasti objek pemeriksaan terinci yang dilakukan pihak BPK Sumut. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait