KLIKSUMUT.COM | NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan terus memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 untuk mendengarkan langsung aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Luo Bay, Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (20/8/2026). Forum ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 000.8/18411/ORB/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
FKP menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan sistem pelayanan pendidikan agar lebih mudah, transparan, responsif, dan akuntabel.
Sejumlah unsur hadir dalam forum tersebut, mulai dari pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, pengawas satuan pendidikan SD dan SMP, insan pers, hingga kepala UPTD satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Nias Selatan.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Empat Daerah di Kepulauan Nias
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Dr. Nurhayati Telaumbanua, S.Pd., M.M., mengatakan FKP merupakan momentum penting untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat.
“Ini waktunya kita berdiskusi. Kami ingin mendengar langsung harapan Bapak Ibu agar seluruh pelayanan pendidikan di Nias Selatan dapat diwujudkan sesuai kebutuhan,” ujar Nurhayati.
Menurutnya, Dinas Pendidikan memiliki cakupan pelayanan yang cukup luas, baik dalam aspek administrasi maupun teknis pendidikan. Pelayanan tersebut mencakup bidang SMP, SD, PAUD, Ketenagaan, serta didukung subbagian program dan pelayanan umum.
Karena itu, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan standar pelayanan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Melalui forum tersebut, Dinas Pendidikan berharap dapat memperoleh masukan konkret untuk menyusun sekaligus menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.
“Standar pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga prosesnya mudah, tidak berbelit dan akuntabel,” jelasnya.
Forum Konsultasi Publik berlangsung secara aktif. Peserta dari berbagai unsur menyampaikan saran, kritik, dan gagasan terkait pelayanan pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, transparansi penyaluran bantuan pendidikan, pemenuhan sarana dan prasarana PAUD di desa-desa, serta penguatan peran pengawas sekolah.
Berbagai masukan tersebut selanjutnya akan dihimpun dan dikaji oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Hasil pembahasan FKP akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan draf revisi SOP dan rencana aksi peningkatan pelayanan pendidikan pada tahun mendatang.
Dengan demikian, kebijakan yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat, tenaga pendidik, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pelaksanaan FKP Dinas Pendidikan Nias Selatan juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Konsultasi publik merupakan bagian dari mekanisme penyusunan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang menempatkan konsultasi publik sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara di bidang pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan merata.
Di tingkat daerah, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nias Selatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang mendorong peningkatan mutu, akses pendidikan, serta partisipasi masyarakat dalam kebijakan pendidikan.
Sedangkan secara teknis, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi dan akademik.
Pelaksanaan FKP juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam mendukung target RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025-2029, khususnya dalam misi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan akses dan mutu pendidikan.
Dalam kerangka tersebut, tata kelola pendidikan yang baik, pelayanan administrasi yang responsif, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan perbaikan layanan menjadi bagian penting untuk mencapai target pembangunan daerah.
Keterlibatan masyarakat melalui FKP diharapkan mampu menciptakan pola pelayanan pendidikan yang lebih terbuka dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah tidak hanya menjadi penyelenggara layanan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan evaluasi dan masukan terhadap kualitas pelayanan yang diterima.
Nurhayati menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan.
Ia berharap keterlibatan berbagai unsur dalam FKP dapat menghasilkan perbaikan pelayanan yang nyata dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan kebijakan pendidikan tidak lahir di ruang tertutup, tetapi berasal dari kebutuhan nyata masyarakat. Dengan pelayanan yang akuntabel dan partisipatif, kita berharap mutu pendidikan di Nias Selatan terus meningkat demi masa depan anak-anak kita,” pungkas Nurhayati.
Melalui FKP 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk membangun pelayanan pendidikan yang lebih cepat, terbuka, sederhana, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Forum tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap perubahan SOP dan kebijakan pelayanan pendidikan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat serta kondisi nyata satuan pendidikan di Kabupaten Nias Selatan. (KSC)








