LBH Medan Duga Kejati Sumut Lindungi Anggotanya, Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa

LBH Medan Menilai Ujaran Walikota Medan Tersirat Penolakan dan Sentimen Negatif serta Berpotensi Ancaman Fisik Terhadap Pengungsi
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode perilaku yang melibatkan dua jaksa, yakni Jaksa Peneliti Indra Zamaksari, SH dan Kepala Seksi Oharda Andri Dharma, SH., MH.

Dalam rilis pers yang diterima pada Jumat (24/7/2026), LBH Medan menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pada 12 dan 13 Maret 2026. Namun, hingga lebih dari empat bulan berlalu, belum ada kepastian mengenai proses maupun sanksi terhadap jaksa yang dilaporkan.

BACA JUGA: LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan

Menurut LBH Medan, Komisi Kejaksaan RI telah memberikan informasi bahwa laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor RSM.0219/LAP/IV/2026 dan telah dibahas dalam rapat pleno.

Komisi Kejaksaan juga disebut telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kejati Sumut melalui surat Nomor R-161/KK.K/5/2026 tertanggal 13 Mei 2026 agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, LBH Medan menilai hingga kini belum terdapat kepastian hukum maupun perkembangan penanganan dari bidang Pengawasan Kejati Sumut.

LBH Medan mengungkapkan, pada awal Juni 2026 pihaknya sempat meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Saat itu, menurut LBH Medan, pihak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap inspeksi kasus.

Bahkan, menurut LBH Medan, saat itu juga disampaikan bahwa jaksa peneliti dinilai telah “terlalu berlebihan” karena mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk (P-19) hingga lima kali.

LBH Medan kemudian mengacu pada Pasal 33 Peraturan Jaksa Agung Nomor 015 Tahun 2013 juncto Pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

Dalam ketentuan tersebut, inspeksi kasus terhadap laporan yang menjadi perhatian masyarakat disebut paling lambat 14 hari kerja telah menghasilkan keputusan berupa penjatuhan sanksi disiplin atau penghentian pemeriksaan.

Karena hingga kini belum ada keputusan, LBH Medan menduga Kejati Sumut tidak profesional bahkan diduga melindungi anggotanya.

LBH Medan menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Arjoni yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam perkara tersebut, terlapor Heri Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Selain itu, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap penetapan statusnya juga telah ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Meski demikian, menurut LBH Medan, berkas perkara yang telah beberapa kali dilimpahkan penyidik kepada jaksa peneliti belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

LBH Medan menyebut berbagai petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi, mulai dari menghadirkan ahli pidana, ahli fikih, dua orang saksi hingga melengkapi alat bukti surat. Namun setelah seluruh petunjuk dipenuhi, jaksa kembali mengeluarkan petunjuk tambahan (P-19).

Menurut LBH Medan, pengembalian berkas perkara hingga sekitar lima kali tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGALBH Medan Minta Transparansi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan, Layangkan Permohonan Informasi Publik ke Wali Kota dan Bupati Deli Serdang

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH., M.Hum, menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta regulasi internal Kejaksaan.

Karena itu, LBH Medan mendesak Kejati Sumut segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kejaksaan RI dengan memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap kedua jaksa tersebut secara profesional dan transparan.

Selain itu, LBH Medan berharap penanganan perkara yang dilaporkan Arjoni dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak korban untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi. (KSC)

Pos terkait