KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Permohonan tersebut berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi vertikal, termasuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Surat permohonan informasi publik itu dikirim pada 16 Juli 2026 sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, serta pertimbangan penggunaan anggaran daerah untuk rehabilitasi gedung kepolisian.
BACA JUGA: LBH Medan Desak Kapolres Belawan Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Soroti Dugaan Keistimewaan dan Lambannya Proses Hukum
Menurut LBH Medan, hingga kini belum ada penjelasan rinci kepada masyarakat mengenai alasan dialokasikannya APBD untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Polsubsektor Sunggal, serta sejumlah bangunan institusi vertikal lainnya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
“Permohonan informasi publik ini diajukan agar masyarakat mengetahui dasar hukum, proses perencanaan, pertimbangan kebijakan, serta kajian kebutuhan yang menjadi landasan penggunaan APBD untuk rehabilitasi gedung-gedung tersebut,” ujar Irvan.
Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk rehabilitasi sejumlah bangunan milik institusi vertikal, termasuk fasilitas kepolisian.
LBH Medan menilai kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum, urgensi, manfaat bagi masyarakat, hingga prioritas penggunaan anggaran daerah.
Melalui permohonan informasi publik tersebut, LBH Medan meminta PPID memberikan dokumen yang meliputi: 1. Dasar hukum pengalokasian anggaran, 2. Dokumen perencanaan kegiatan, 3.Pertimbangan kebijakan pemerintah daerah, 4. Kajian kebutuhan rehabilitasi bangunan, 5. Dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar penggunaan APBD.
LBH Medan menegaskan bahwa penggunaan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sesuai prinsip good governance.
Menurut lembaga tersebut, APBD merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
LBH Medan juga menyoroti masih banyak persoalan yang dinilai lebih mendesak untuk menjadi prioritas pemerintah daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, pembenahan drainase, pengelolaan sampah, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja.
LBH Medan menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila permohonan informasi publik tersebut tidak direspons sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah hukum yang disiapkan antara lain mengajukan keberatan kepada PPID, mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik, hingga membuka kemungkinan membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Sumut, Soroti Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
“Setiap kebijakan penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada masyarakat karena anggaran tersebut berasal dari uang rakyat dan harus diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya. (KSC)








