LBH Medan Laporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Sumut, Soroti Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes

LBH Medan Laporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Sumut, Soroti Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara pada Jumat, 3 Juli 2026, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi sejumlah gedung institusi penegak hukum.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mengatakan pihaknya menilai kebijakan pengalokasian APBD untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Gedung Polda Sumatera Utara, hingga Gedung Kejaksaan Negeri Medan patut diduga mengandung unsur maladministrasi serta tidak sejalan dengan kepentingan prioritas masyarakat.

BACA JUGA: LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, Desak MK Akhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi

Berdasarkan data yang dihimpun LBH Medan dari LPSE Kota Medan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Medan mengalokasikan sekitar Rp6,4 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan.

Masih pada tahun yang sama, kembali muncul paket pekerjaan rehabilitasi senilai Rp4,999 miliar. Namun, menurut LBH Medan, paket tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat bersama LBH Medan dan FITRA Sumut.

Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 yang dikutip LBH Medan, Pemerintah Kota Medan kembali mengalokasikan sekitar Rp19,08 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan, serta Gedung Polres Belawan.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan media yang dirujuk LBH Medan, Pemerintah Kota Medan juga disebut berencana mengalokasikan sekitar Rp1,9 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polda Sumatera Utara.

Tidak hanya Pemerintah Kota Medan, LBH Medan juga menyebut Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berdasarkan data LPSE mengalokasikan sekitar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan meski bangunan tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan.

Dalam laporannya, LBH Medan mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk membiayai rehabilitasi gedung institusi vertikal yang menurut mereka telah memperoleh alokasi anggaran melalui APBN.

LBH Medan menyebut institusi Polri memperoleh anggaran sekitar Rp145,65 triliun dalam APBN Tahun Anggaran 2026, sedangkan Kejaksaan RI memperoleh sekitar Rp20 triliun.

Menurut LBH Medan, kondisi tersebut membuat penggunaan APBD daerah untuk rehabilitasi gedung institusi vertikal patut dipertanyakan, mengingat masih banyak persoalan pelayanan publik yang dinilai lebih mendesak.

“Di sisi lain masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih menghadapi berbagai persoalan seperti jalan rusak, banjir, drainase, kemacetan, pengelolaan sampah, kemiskinan, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dasar lainnya,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan resminya yang diterima KLIKSUMUT.COM, Sabtu (4/7/2026).

LBH Medan melalui Irvan menilai kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, LBH Medan juga menduga terdapat unsur maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut LBH Medan, pengalokasian APBD yang tidak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik dan kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI, Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Penggelapan

Dalam pertemuan tersebut, LBH Medan memaparkan kronologi, data LPSE, data SiRUP, serta dasar hukum yang menjadi alasan diajukannya laporan dugaan maladministrasi.

Menurut LBH Medan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan serta penelusuran awal terhadap seluruh substansi pengaduan sesuai kewenangan Ombudsman sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

LBH Medan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara komprehensif, memanggil Wali Kota Medan, Bupati Deli Serdang, serta pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan maladministrasi dalam pengalokasian APBD tersebut.

LBH Medan: Uang Rakyat Harus Diprioritaskan untuk Kepentingan Masyarakat

LBH Medan menegaskan setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus digunakan secara transparan, akuntabel, sesuai hukum, serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mengawal penggunaan APBD agar lebih berpihak pada kepentingan publik.

“Uang rakyat harus dikelola untuk kepentingan rakyat, dengan mengutamakan pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH. (KSC)

Pos terkait