Penyelidikan Laporan Hartati Rangkuti Masih Berjalan, Polisi Periksa Oknum Bank

Penyelidikan Laporan Hartati Rangkuti Masih Berjalan, Polisi Periksa Oknum Bank
Halomoan dan tim Kuasa Hukum bersama Hartati Z Rangkuti saat memberikan keterangan pers (kliksumut.co/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Penyelidikan laporan polisi yang dibuat Hartati Zuraidah Rangkuti di Polda Sumatera Utara sejak Januari 2022 masih berlanjut. Polres Labuhanbatu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di perbankan tersebut.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Labuhanbatu tertanggal 6 Mei 2026, dengan nomor B/848/V/Res.1.9/2026/Reskrim.

Surat tersebut merujuk pada laporan polisi LP/B/66/II/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Januari 2022.

Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Diantaranya meminta keterangan dari pelapor sekaligus korban, Hartati Zuraidah Rangkuti, serta saksi Mahadi Alamsyah Harahap.

BACA JUGA: Agustus, Labuhanbatu Dipukul Inflasi 5,10 Persen

Bacaan Lainnya

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah oknum di pihak PT Bank Mandiri. Yakni, masing-masing berinisial FGS, ELS dan MYC.

Meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan, penyelidikan belum dinyatakan selesai. Penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak bank yakni FGS.

Proses penyelidikan perkara tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah surat perintah penyelidikan dan penyelidikan lanjutan yang diterbitkan sejak 31 Januari 2022, kemudian diperbarui pada Januari 2023 serta Januari dan Maret 2024.

Penanganan perkara dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, dengan dukungan penyidik IPDA Seniman dan AIPDA KA Simamora.

Polres Labuhanbatu dalam SP2HP tersebut juga memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat persoalan dalam pelayanan penyidik selama proses penanganan laporan.

Dua Laporan lain Berproses
Selain laporan yang dibuat pada 2022, Hartati juga memiliki dua laporan polisi lainnya yang telah mendapatkan SP2HP dari Polres Labuhanbatu.

Kedua SP2HP laporan polisi tersebut yakni SP2HP No 1696 tertanggal 4 September 2026 untuk LP/B/521/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 April 2026. Dan, SP2HP No 663 tertanggal 7 September 2026 untuk LP/B/663/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU tertanggal 6 Mei 2026. Kedua LP ini, kasus hukum terkait dugaan pengerusakan gembok properti. Dan, dugaan pengambilalihan aset ruko secara sepihak.

Dalam kedua SP2HP tersebut, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain, pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta pembuatan Berita Acara Wawancara.

Perkara juga telah dilimpahkan kepada penyidik pembantu untuk melanjutkan proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik merencanakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti, Halomoan Panjaitan, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut.

Menurut Halomoan, setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun tentunya kami juga berharap adanya kepastian hukum dan penanganan yang profesional, transparan serta objektif terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan,” ujar Halomoan, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan, untuk sementara ini klientnya selaku pelapor telah memperoleh haknya untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, terlebih salah satu laporan tersebut telah dibuat sejak 2022 dan hingga kini masih terus dalam tahapan penyelidikan lanjutan.

Halomoan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kliennya melalui mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Inflasi 5,10 Persen, Pemkab Labuhanbatu Surati Korwil BGN

Menurutnya, seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan diharapkan dapat didalami secara objektif sehingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diperlihatkan, ketiga laporan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dinyatakan selesai.

Dengan keluarnya sebanyak tiga SP2HP itu, maka isu tentang Laporan Polisi klien kami sudah dihentikan Polisi itu tidak benar.
“Buktinya Polres Labuhanbatu baru saja mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan kepada kami,” kata Halomoan.

Namun, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu belum memberi keterangan terkait penerbitan SP2HP dan tahapan penyelidikan lanjutannya. Baik Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Zihad Fajar Balman gagal dikonfirmasi. Pesan yang dikirim ke gawai keduanya belum mendapatkan balasan. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait