KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Sebuah unit kipas angin merek Yundai menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah menangkap seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir, Senin (14/9/2026).
Kasus ini bermula ketika korban, seorang wiraswasta, pulang ke rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban mendapati handle pintu depan rumah dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban mengetahui kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.
BACA JUGA: KORMI Labuhanbatu Gelar Ramah Tamah dengan INORGA, Sosialisasi MUSKAB 2026
Kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada masyarakat yang juga sempat melakukan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat, namun belum membuahkan hasil.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bilah Hilir yang mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp800 ribu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Sembilan hari setelah kejadian, keberadaan AN berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan penangkapan sekaligus mengamankan satu unit kipas angin merek Yundai yang disebut sebagai barang milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, AN disebut mengakui telah mengambil kipas angin tersebut dari dalam rumah korban. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (15/9/2026) mengapresiasi personel Polsek Bilah Hilir yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga perkara tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Agustus, Labuhanbatu Dipukul Inflasi 5,10 Persen
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Dalam perkara ini, status AN tetap sebagai tersangka dan proses pembuktian selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap







