Bendahara Cabdisdik Wilayah XIII Nias Jadi Tersangka, Kacabdis Diduga Bungkam dan Pasang Badan Untuk Mengamankan Skandal Dana BOS

Bendahara Cabdisdik Wilayah XIII Nias Jadi Tersangka, Kacabdis Diduga Bungkam dan Pasang Badan Untuk Mengamankan Skandal Dana BOS
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil. XIII Nias, Augustinus Halawa. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Penetapan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial OBD Halawa alias Ama Niwa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Sat Reskrim Polres Nias ternyata menyisakan tanda tanya besar dan babak baru yang lebih panas.

Pasalnya, meski sudah resmi menyandang status tersangka dengan surat S.Tap.TSK/07/IX/Res.2.5/2026/Reskrim, OBD Halawa hingga detik ini masih nyaman menduduki jabatan basah sebagai Bendahara di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Nias.

Tidak ada teguran. Tidak ada sanksi. Tidak ada pencopotan. Kepala Cabdisdik XIII Nias terkesan bungkam seribu bahasa.

BACA JUGA: Nias Barat Darurat! Tujuh Hari Tanggap Banjir Ditetapkan, 595 KK Terdampak dan Jalan Provinsi Rusak

Fakta ini terungkap setelah kasus lama Hermansyah Telaumbanua dengan LP/B/227/VI/2022/NS akhirnya naik status. OBD Halawa warga Desa Somi, Gido, yang juga seorang PNS, ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan pasal pencemaran nama baik di KUHP terkait postingan Facebook pada 23 Mei 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Seharusnya, penetapan tersangka terhadap seorang bendahara menjadi alarm keras bagi institusi. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Hingga berita ini diturunkan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Nias di bawah kepemimpinan *Kacabdis Augustinus Halawa* tidak menunjukkan sikap tegas sama sekali.

Awak media kliksumut.com sudah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kacabdisdik Augustinus Halawa. Namun sangat disayangkan, tidak ada satu pun jawaban. Nomor yang bersangkutan aktif, centang dua, tapi dibiarkan menggantung tanpa respon. Sikap bungkam ini semakin menambah kecurigaan publik.

Ada apa sebenarnya? Mengapa seorang tersangka kasus ITE yang akan segera ditahan masih dipertahankan sebagai pemegang kunci kas pendidikan?

Kuat Dugaan Ada Kongkalikong Lindungi Borok Dana BOS

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa kuat dugaan OBD Halawa dipertahan sebagai bendaha bukan tanpa alasan.

Informasi yang dihimpun kliksumut.com, OBD Halawa sebagai bendahara yang sudah menjabat cukup lama, diduga mengetahui banyak soal skandal penyalahgunaan anggaran dana BOS selama beberapa tahun terakhir di sejumlah SMA dan SMK di wilayah XIII Nias.

Inilah yang diduga menjadi alasan beliau dipertahankan. Kacabdisdik diduga sengaja pasang badan untuk melindungi dan mengamankan posisi OBD Halawa sebagai bendahara, agar borok pengelolaan dana BOS tersebut tidak terbongkar.

“Kalau dia dicopot, bisa bernyanyi. Makanya diamankan terus jabatannya meski sudah tersangka. Ini sudah tidak sehat,” ujar salah satu sumber internal pendidikan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Jika dugaan ini benar, maka ini adalah skandal serius. Seorang tersangka ITE dipertahankan bukan karena prestasi, tapi karena dianggap bisa menjaga rahasia dapur anggaran.

Publik kini menanti ketegasan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Jangan sampai institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh penegakan etika, justru menjadi sarang perlindungan bagi oknum tersangka.

Sementara itu pelapor, Hermansyah Telaumbanua, meminta agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka.

“Saya minta keadilan. Dan saya juga heran, seorang tersangka kok masih pegang uang negara sebagai bendahara. Mohon Bapak Kadisdik Sumut evaluasi Kacabdis XIII Nias,” tegasnya.

BACA JUGA: Nias Barat Darurat! Tujuh Hari Tanggap Banjir Ditetapkan, 595 KK Terdampak dan Jalan Provinsi Rusak

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik Nias mengingat selama Augustinus Halawa menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Nias banyak kasus pengelolaan dana BOS dan kutipan liar berkedok uang komite disejumlah SMA dan SMK diwilayah XIII.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa/i di SMA Negeri 1 Tuhemberua Kabupaten Nias Utara dan SMK Negeri 1 Gunungsitoli menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah atas kutipan uang komite sekolah, sementara sekolah tersebut menerima dana BOS hampir miliaran tiap tahun.

Dari beberapa kasus tersebut, sampai saat ini tidak ada tindakan dan sikap tegas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Nias untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait