Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 34 Tahun Ditangkap Polres Tapteng

Rumah Kosong Dimanfaatkan PS Diduga Edarkan Sabu-sabu
PS dan Barang Buktinya telah diamankan di Mapolres Tapteng. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga dimanfaatkan sebagai tempat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat kepolisian setelah warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang terjadi di kawasan tersebut.

Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial PS (34), warga Kelurahan Hutabalang, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Operasional Bandara FL Tobing Masih Normal Meski Kabut Asap Selimuti Tapteng

PS diamankan tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP J. Munthe, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 1,20 gram.

Dua paket sabu ditemukan pada badan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu potongan plastik es bening, uang tunai sebesar Rp50.000, satu buah gunting, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.

Sementara itu, satu paket sabu lainnya ditemukan jatuh ke tanah dari kantong celana tersangka ketika PS hendak diamankan petugas.

BACA JUGA: Wakil Bupati Tapteng Ikuti Penanaman 2.000 Bibit Mangrove dalam Latma Pacific Partnership 2026

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

AKP J. Munthe mengatakan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar AKP J. Munthe.

Polisi selanjutnya melakukan proses hukum sekaligus pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, PS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah. (KSC)

 

Reporter: Benny

Pos terkait