KLIKSUMUT.COM | BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, yang menyampaikan secara langsung hasil pengungkapan perkara beserta pemusnahan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi. Pada Rabu, (17/09/2026), Pukul 11.50 WIB.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadian Negeri Batam, Penasehat Hukum para Tersangka, serta Perwakilan Lapas Batam. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergitas antar lembaga dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
Dalam pemaparannya, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi, terdiri dari 13 laporan yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 laporan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, dimana identitas para tersangka menggunakan inisial sesuai ketentuan penyidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu dalam 9 paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml. Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis mencapai Rp540.600.000, yang terdiri dari sabu senilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan vape etomidate Rp328 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam. Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kolaborasi antara Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, serta dukungan informasi dari masyarakat yang aktif memberikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi setiap gram sabu, ganja, butir ekstasi, maupun liquid vape mengandung etomidate, sehingga dampak penyelamatan yang dihasilkan dinilai sangat signifikan bagi masyarakat Kepulauan Riau.
Terhadap para tersangka berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap para pelaku bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun situasi darurat yang memerlukan kehadiran kepolisian secara cepat. (KSC)
Reporter : Dalil Harahap








