KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan jadwal resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara dan Persidangan (SIPPI) Mahkamah Konstitusi, agenda persidangan tersebut adalah Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan permohonan yang antara lain menyinggung persoalan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Namun, dalam administrasi resmi MK, pokok perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut telah resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.
BACA JUGA: Wapres Gibran Rakabuming, Kunjungi Anak terdampak MBG di Karo
Dalam data perkara yang dipublikasikan MK, terdapat sejumlah nama yang tercatat sebagai Pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Sementara itu, Heriyanto tercatat sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Pemohon. Selain Heriyanto, terdapat nama Bambang Widjojanto, Refly Harun, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan dan sejumlah advokat lainnya.
Hariyanto yang dihubungi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri persidangan penyampaian permohonan pemohon di melengkapi berkas bukti. “Kita pasti menghadiri dan mempersiapkan berkas bukti,” jelas Heriyanto, Kamis (17/9/2026).
Dengan telah diregistrasinya perkara tersebut, proses persidangan kini memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan.
MK mencatat agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Senin, 21 September 2026
Waktu: 19.00 WIB
Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)
Nomor Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Jadwal tersebut tercantum dalam sistem resmi MK dan juga telah dilengkapi dengan tautan risalah sidang berupa dokumen PDF serta rekaman audio.
Sebelumnya, permohonan perkara diajukan pada 10 September 2026. Selanjutnya, pada 17 September 2026, MK menyatakan permohonan telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026.
BACA JUGA: Hakim MK Ditegur atas Keputusan yang Mungkinkan Gibran Calonkan Diri sebagai Wapres
MK juga telah menerbitkan surat penyampaian salinan permohonan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Persidangan pada 21 September 2026 nantinya menjadi tahapan awal bagi para hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Perkembangan persidangan ini akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait dalil-dalil yang diajukan Pemohon dan tanggapan para pihak dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut. (KSC)








