KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polres Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB.
Dalam pemusnahan itu, dipimpin Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, dihadiri mewakili Dandim 0209/LB, Kasdim Mayor Inf Sondang H Tanjung, Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten Cpm Rudi FP Simorangkir, perwakilan Pemkab Labuhanbatu dan Pemkab Labura. Perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan PN Rantauprapat serta lainnya.
Sedangkan narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 33.875,76 gram atau sekitar 33,8 kilogram sabu serta 19.856 butir pil ekstasi dengan berat total 6.949,6 gram.
“Barang bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik Polri dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres.
BACA JUGA: Agustus, Labuhanbatu Dipukul Inflasi 5,10 Persen
Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan terdiri dari 30 bungkus besar plastik warna hijau bermerek “Chinese Pin Wei” dengan berat 30.069,76 gram netto serta empat bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3.806 gram netto.
“Selain itu, turut dimusnahkan 19.856 butir pil ekstasi dengan berat 6.949,6 gram netto,” urainya.
Barang bukti yang dimusnahkan, katanya berasal dari dua perkara yang diungkap pada 2026. Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial MI (62). Berdasarkan data kepolisian, pria tersebut diamankan saat mengendarai minibus Mitsubishi Expander dari arah Dumai menuju Medan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Jalan HM Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dari penindakan tersebut, polisi menyebut menyita 30 bungkus besar plastik warna hijau berisi sabu serta barang bukti pil ekstasi.
Yakni, sabu seberat 30.243,76 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, sebagian barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai jumlah yang telah ditetapkan dalam kegiatan Kamis tersebut.
Perkara kedua melibatkan tersangka MR (26), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Penindakan terhadap MR dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209/LB ketika yang bersangkutan menumpang bus umum Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita empat bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat sekitar 3.870 gram netto berdasarkan data penyitaan perkara.
Kepolisian menyebut MR merupakan pekerja migran Indonesia di Malaysia dan sabu tersebut diduga dibawa dari Malaysia melalui Tanjungbalai, Sumatera Utara, dengan tujuan Lampung.
Untuk proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh barang bukti kedalam inseminator milik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) dengan suhu panas lebih tinggi, mencapai 850 hingga 1.100 derajat Celsius.
345 Perkara hingga September
Dikesempatan itu, Wakapolres menyebutkan pemusnahan kali ini menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan Polres Labuhanbatu sepanjang 2026.
Hingga 16 September 2026, Polres Labuhanbatu mencatat telah menangani 345 perkara tindak pidana narkotika dengan 382 tersangka.
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 72.253,39 gram, ganja 4.606,41 gram, pil ekstasi sebanyak 50.297,25 gram, lima butir pil Happy Five, ketamin 2.661,81 gram, serta liquid vape sebanyak 25 bungkus.
BACA JUGA: Dua Talenta Muda Labuhanbatu Tembus Kejurnas Tenis Meja 2026
Kepolisian juga menyatakan sejumlah perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara, antarprovinsi hingga antarkabupaten.
Sebelum pemusnahan pada 17 September 2026, Polres Labuhanbatu juga mencatat dua kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sepanjang tahun ini.
Pada 24 Februari 2026, narkotika jenis sabu seberat 4.529,82 gram dan ketamin seberat 2.572,4 gram dimusnahkan di Polda Sumatera Utara.
Kemudian pada 12 Maret 2026, dimusnahkan sabu seberat 30.977,46 gram serta pil ekstasi sebanyak 29.826 butir dengan berat 7.134,36 gram.
Terhadap para tersangka dalam perkara tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua tersangka dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








