Misbakhun Terseret Isu Pita Cukai Rokok, Forum PEMRED Sumut Soroti Investigasi Tempo

Misbakhun Terseret Isu Pita Cukai Rokok, Forum PEMRED Sumut Soroti Investigasi Tempo
Ketua FORUM PEMRED Sumatera Utara, Lilik Riadi Dalimunte. (kliksumut.com/wl)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjadi sorotan setelah disebut dalam laporan investigasi Majalah Tempo dan program Bocor Alus Politik yang membahas dugaan peredaran pita cukai rokok palsu serta rokok ilegal di Jawa Timur.

Sorotan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Forum Pemimpin Redaksi (PEMRED) Sumatera Utara, Lilik Riadi Dalimunthe, mengatakan munculnya nama Misbakhun dalam laporan investigasi tersebut perlu dicermati publik secara proporsional.

Menurut Lilik, laporan investigasi yang dipublikasikan Tempo dan dibahas dalam siniar (podcast) Bocor Alus Politik pada Sabtu (12/9/2026) mengangkat dugaan adanya permainan dalam penggunaan atau peredaran pita cukai rokok.

BACA JUGA: Perkuat Profesionalisme Pers Siber, Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut

Dalam konteks pemberitaan tersebut, nama Misbakhun disebut berkaitan dengan persoalan pita cukai rokok. Namun, Lilik menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam sebuah laporan jurnalistik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Persoalan dugaan peredaran pita cukai palsu sendiri merupakan ranah yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” jelas Lilik kepda sejumlah wartawan di Medan, Kamis (17/9/2026).

Ia menambahkan, laporan investigasi Tempo melalui Bocor Alus Politik tetap perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Namun laporan Tempo dalam podcast Bocor Alus tidak bisa juga didiamkan begitu saja,” lanjutnya.

Lilik juga menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dari berbagai sisi, termasuk bantahan dari pihak yang namanya disebut dalam laporan.

Menurut dia, pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seseorang harus dibedakan antara informasi yang masih berupa dugaan, hasil investigasi jurnalistik, bantahan pihak terkait, dan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses resmi.

Dengan demikian, penyebutan nama Mukhamad Misbakhun dalam laporan investigasi Tempo merupakan bagian dari pemberitaan jurnalistik yang kemudian mendapat bantahan dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA: Ketum Forum Pemred Media Siber Indonesia Imbau Wartawan Sajikan Berita Menyejukkan

“Dugaan yang muncul dalam laporan investigasi maupun bantahan dari pihak yang disebut perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memberikan kepastian,” ujar Lilik.

Forum PEMRED Sumatera Utara berpandangan bahwa dugaan peredaran pita cukai rokok palsu merupakan persoalan yang perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum dan kewenangan lembaga terkait.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan cukai.

Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan pita cukai berkaitan dengan pengawasan produk hasil tembakau, peredaran rokok ilegal, serta potensi penerimaan negara dari sektor cukai. (KSC)

Reporter: Tim Redaksi

Pos terkait