KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, SE, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).
Penahanan dilakukan setelah Dhody Thahir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan bahwa Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” ujar Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa tersangka telah ditahan.
“Yang bersangkutan ditahan,” katanya.
BACA JUGA: Dhody Thahir Jadi Tersangka, Warga Pondok Alam Apresiasi Profesionalitas Polda Sumut
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik sebelumnya melayangkan dua kali panggilan kepada Dhody Thahir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan tersangka pertama Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.
Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan kedua pada Rabu, 9 September 2026. Dhody Thahir diminta hadir pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Panggilan kedua tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa tersangka apabila panggilan kedua tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar.
Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka
Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut.
Dalam perkara ini, Dhody Thahir dilaporkan terkait dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan, dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen tanah di kawasan Perumahan Pondok Alam.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait penahanan Dhody Thahir.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk penahanan tersangka pada Rabu (16/9/2026), Cornelis belum memberikan penjelasan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan juga mengatakan dirinya telah menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada Dirreskrimum.
“Dirkrimum bilang belum ada info,” ujar Ferry.
“Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum, jawabannya belum ada info,” katanya sembari memperlihatkan balasan WhatsApp di telepon selulernya, Rabu sore.
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian warga yang mengaku berkaitan dengan objek tanah dan perumahan yang menjadi bagian dari perkara.
Salah seorang warga, Nasa, sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut setelah Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa pada 26 Agustus 2026.
Kasus yang dilaporkan sejak 2023 tersebut kini memasuki tahapan baru setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Dhody Thahir sebagai tersangka.
Perkembangan selanjutnya, termasuk proses hukum dan status penanganan perkara, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. (KSC)








