KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri merupakan murni proses penegakan hukum. Ia memastikan langkah hukum tersebut tidak berkaitan dengan persaingan, rivalitas, maupun kepentingan tertentu di internal institusi kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada awak media usai menerima audiensi jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, penanganan perkara tersebut harus dipandang sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang di lingkungan institusi.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” tegas Suyudi.
Ia juga menekankan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Kapolri berharap dinamika yang terjadi tidak mengganggu soliditas jajaran kepolisian. Seluruh anggota Polri diminta tetap fokus menjalankan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di tubuh Korps Bhayangkara.
Meski demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota yang diduga terlibat tindak pidana.
Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan persaingan antara Kapolri dengan mantan Kapolri, melainkan adanya dugaan peristiwa pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga berharap langkah penegakan hukum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan internal dan menjaga marwah institusi kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
BACA JUGA: Prabowo Reshuffle Kabinet 1 Oktober 2026, Listyo Sigit Jadi KSP dan Suyudi Ario Seto Resmi Kapolri
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena turut menyeret sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penanganan perkara tersebut juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai dinamika dan hubungan internal di tubuh Polri.
Namun, Kapolri Suyudi Ario Seto secara tegas membantah adanya motif persaingan di balik proses hukum tersebut.
Kini, publik menantikan bagaimana proses penyidikan dan pembuktian perkara ini berjalan hingga tuntas di hadapan hukum.
Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. (KSC)








