LBH Medan menilai penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa belum memberikan keadilan dan kepastian hukum. Keluarga korban bahkan membawa peti jenazah putih saat menggelar aksi protes di Polrestabes Medan.
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah tiga bulan berlalu, keluarga korban dinilai belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa Winda.
Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak serta meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa Kapolrestabes Medan beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat persoalan serius dalam penanganan perkara kematian Winda Lorenza. LBH Medan bahkan menilai belum terpenuhinya hak keluarga korban atas keadilan dan kepastian hukum.
BACA JUGA: LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Pengusutan Transparan
Desakan tersebut kembali mencuat setelah ibu, ayah, adik-adik Winda bersama tim kuasa hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (30/10/2026).
Dalam aksi tersebut, keluarga korban membawa sebuah peti jenazah berwarna putih. Simbol itu menjadi bentuk protes dan ungkapan kekecewaan mendalam keluarga terhadap proses penanganan kasus kematian Winda yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan.
LBH Medan, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim audit eksternal kasus tersebut, menilai aksi keluarga korban merupakan gambaran kekecewaan terhadap penanganan perkara oleh Polrestabes Medan.
Menurut LBH Medan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak keluarga korban untuk memperoleh proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Sebelumnya, LBH Medan mengaku telah menyampaikan belasan temuan sekaligus rekomendasi terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza.
Beberapa rekomendasi penting yang disampaikan antara lain mendesak dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik oleh dokter independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Polri.
Selain itu, LBH Medan juga meminta agar dua unit telepon seluler milik Winda diperiksa secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV serta sejumlah bukti lain yang dinilai penting untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dalam temuan dan pandangannya, LBH Medan secara tegas menyatakan bahwa kematian Winda Lorenza tidak dapat begitu saja disimpulkan sebagai peristiwa bunuh diri. Lembaga tersebut menduga terdapat unsur tindak pidana yang harus diungkap melalui proses penyidikan secara menyeluruh.
LBH Medan juga menyoroti perkembangan proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan dalam rilis LBH Medan, perkara kematian Winda telah memiliki Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau mendorong, memfasilitasi, serta memberikan sarana kepada seseorang untuk melakukan bunuh diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 juncto Pasal 462 KUHP.
LBH Medan menilai perkembangan tersebut semestinya diikuti dengan langkah penyidikan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan pidana, LBH Medan juga berpandangan bahwa kematian Winda dan penanganan perkaranya harus dilihat dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia (HAM).
LBH Medan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Atas belum adanya kepastian hukum yang dinilai memadai bagi keluarga korban, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan kepada pimpinan Polri.
BACA JUGA: LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah
Pertama, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.
Kedua, meminta Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolrestabes Medan dan jajaran penyidik yang menangani kasus kematian Winda Lorenza.
Ketiga, mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera mengambil langkah konkret untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada keluarga Winda Lorenza serta masyarakat.
LBH Medan berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri sehingga proses penanganan kasus kematian Winda dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Keluarga korban, menurut LBH Medan, masih menantikan terungkapnya fakta di balik kematian Winda Lorenza. Mereka berharap tidak ada lagi ketidakjelasan dalam proses hukum dan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif. (KSC)








