KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 mulai menjadi perhatian para pekerja. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), pemerintah masih mematangkan skema dan teknis penyaluran bantuan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan pun masih menunggu kepastian regulasi, khususnya terkait kriteria kepesertaan dan data calon penerima yang akan menjadi acuan penyaluran BSU tahun ini.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait untuk mempersiapkan penyaluran bantuan tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan kementerian terkait mengenai kesiapan penyaluran bantuan tersebut,” ujar Erfan kepada KONTAN, Sabtu (31/10/2026).
Meski persiapan terus berjalan, Erfan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum dapat memastikan siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU 2026.
Pasalnya, ketentuan mengenai kriteria calon penerima masih menunggu regulasi yang sedang disusun pemerintah.
“Mengenai kriteria calon penerima BSU, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait,” jelasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap program BSU 2026, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Erfan mengimbau pekerja untuk terus memantau perkembangan penyaluran bantuan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan program BSU.
Imbauan tersebut penting agar pekerja tidak menjadi korban penipuan, terutama melalui pesan singkat, tautan pendaftaran palsu, maupun permintaan informasi pribadi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa persiapan program BSU 2026 masih berlangsung. Pemerintah juga masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan program BSU 2026.
Dalam rencana yang disiapkan pemerintah, bantuan subsidi upah akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
BACA JUGA: BSU 2026 Belum Pasti Cair, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Penetapan Penerima di Tangan Kemnaker
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan nantinya berpotensi menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Meski besaran bantuan dan periode penyaluran telah masuk dalam rencana pemerintah, sejumlah hal penting masih menunggu keputusan resmi.
Di antaranya meliputi:
1. Kriteria dan persyaratan pekerja yang berhak menerima BSU 2026.
2. Jumlah pekerja yang akan menjadi penerima bantuan.
3. Periode data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima.
4. Mekanisme dan jadwal resmi penyaluran bantuan.
Artinya, pekerja belum dapat memastikan diri sebagai penerima BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan ketentuan resmi.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi pencairan maupun pendaftaran BSU yang beredar di media sosial apabila belum diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan regulasi, kepastian pencairan BSU 2026 kini menunggu keputusan pemerintah. (KSC)








