KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) hingga ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Langkah tersebut menyusul munculnya fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar yang turut menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam pembahasan di pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mendalami berbagai fakta yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Saat ini, penyidikan masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
BACA JUGA: KPK Turun Langsung Nilai Desa Ledong Barat, Asahan Bidik Predikat Desa Percontohan Antikorupsi 2026
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik, seperti dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menegaskan, setiap fakta yang ditemukan penyidik maupun terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan untuk mendalami kemungkinan pengembangan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidikan berkembang ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Bobby Nasution, Taufik menyatakan hal tersebut masih akan didalami.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tuturnya.
Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Sorotan Persidangan
Nama Bobby Nasution sebelumnya menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek tersebut belum tercantum dalam APBD murni 2025. Anggaran itu kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Mekanisme pergeseran anggaran tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena disebut telah dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur.
Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang mendasari perubahan alokasi anggaran sebelum akhirnya disetujui.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan bahwa pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mantan Kadis PUPR Akui Telah Melaporkan Rencana Proyek
Nama Bobby kembali disebut ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memberikan kesaksian pada 2 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby Nasution. Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan itu ditinjau.
Topan juga menyebut kedua proyek tersebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, kaitan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan dengan kedua proyek itu turut menjadi sorotan.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, JPU KPK juga memperlihatkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut. Ia menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam persidangan maupun keterkaitan dengan suatu kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya kemudian disidangkan, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto, PPK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan pada 30 September 2026 menetapkan delapan tersangka baru.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut; serta Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Sumut.
KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Besaran fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga memperoleh jatah 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.
KPK menduga pemberian uang dilakukan secara langsung, melalui transfer, maupun secara tunai. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
– Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja: Rp300 juta.
– Dicky Erlangga: Rp1,77 miliar.
– Rahmad Parulian: Rp450 juta.
– Faisal: Rp290 juta.
– Heri Handoko: Rp270 juta.
– T. Rahmansyah Putra alias Dadam: Rp3,49 miliar.
– Manaek Manalu: Rp1,25 miliar.
– Munson Ponter Paulus: Rp550 juta.
Rincian tersebut merupakan dugaan penerimaan sebagaimana diungkapkan KPK dalam perkara yang sedang diproses secara hukum.
Tujuh Tersangka Baru Ditahan, Satu Dijadwalkan Dipanggil Kembali
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Ketujuh tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan pada Senin, 26 Oktober 2026.
BACA JUGA: KAMMI Sumut Geruduk DPRD: Bongkar Polemik KPID, Desak KPK–Kejati Usut Anggaran DPRD
KPK Dalami Fakta, Pengembangan Perkara Masih Berjalan
Peluang pengembangan kasus korupsi proyek jalan Sumut ke lingkungan pemerintah daerah kini menjadi perhatian, terutama setelah munculnya fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran Rp165 miliar.
KPK menyatakan fakta-fakta dalam penyidikan dan persidangan akan menjadi bahan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang dikutip dalam pemberitaan ini, kemungkinan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan Bobby Nasution masih berada pada tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan bahwa Bobby terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, bukti yang diperoleh, serta keputusan hukum dari lembaga yang berwenang. (KSC)








