Luhut Sebut Prabowo Setuju Kajian DEN soal Definisi Korupsi, Kerugian Negara Jadi Sorotan

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup di Hambalang, Ada Apa
Luhut Binsar Pandjaitan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi tindak pidana korupsi yang merujuk pada standar internasional. Kajian tersebut menyoroti perbedaan pendekatan antara praktik korupsi berupa suap dan tindak pidana yang melibatkan unsur kerugian keuangan negara.

Pernyataan Luhut itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, kajian yang disusun tim DEN berlandaskan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

BACA JUGA: Adik Luhut Binsar Pandjaitan, Nurmala Kartini Sjahrir, Masuk Daftar Calon Duta Besar RI untuk Jepang

Luhut menilai Indonesia memiliki pendekatan yang perlu dikaji kembali dalam mengategorikan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pencantuman unsur kerugian keuangan negara.

Menurutnya, penerapan unsur tersebut dapat menimbulkan tantangan bagi dunia usaha, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang menaungi pengelolaan investasi dan aset sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan bisnis memiliki risiko. Karena itu, menurut Luhut, perlu ada kejelasan dalam membedakan risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pandangan tersebut menempatkan persoalan kepastian hukum dalam kegiatan bisnis sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan. Namun, risiko bisnis dan kerugian negara tidak serta-merta dapat disamakan. Penilaian terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

UNCAC merupakan instrumen internasional yang menjadi rujukan negara-negara dalam mencegah dan memberantas korupsi. Konvensi ini mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, baik yang melibatkan pejabat publik maupun sektor swasta.

Sejumlah kategori yang diatur dalam UNCAC meliputi:
1. Penyuapan pejabat publik nasional.
2. Penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik.
3. Penggelapan, penyelewengan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik.
4. Perdagangan pengaruh.
5. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
6. Memperkaya diri secara tidak sah.
7. Penyuapan di sektor swasta.
8. Penggelapan kekayaan di sektor swasta.
9. Pencucian hasil kejahatan.
10. Penyembunyian hasil kejahatan.
11. Penghalangan penyidikan atau proses penegakan hukum.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Meski demikian, pengaturan dan penerapan tindak pidana korupsi di Indonesia tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Luhut: Indonesia Tidak Takut Dikucilkan Amerika Usai Gabung BRICS

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian, kajian DEN yang disampaikan Luhut memunculkan pembahasan mengenai hubungan antara standar internasional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan ketentuan pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia.

Persetujuan Presiden terhadap kajian tersebut, sebagaimana disampaikan Luhut, belum dengan sendirinya mengubah ketentuan UU Tipikor. Perubahan terhadap aturan pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan ini menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan upaya menciptakan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai aturan. (KSC)

Pos terkait