KPK Turun Langsung Nilai Desa Ledong Barat, Asahan Bidik Predikat Desa Percontohan Antikorupsi 2026

KPK Turun Langsung Nilai Desa Ledong Barat, Asahan Bidik Predikat Desa Percontohan Antikorupsi 2026
KPK Republik Indonesia turun langsung melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia turun langsung melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, yang diusulkan sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Proses penilaian tersebut berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), dan turut didampingi Wakil Bupati Asahan, Rianto.

Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Tim KPK RI melakukan serangkaian tahapan mulai dari pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab hingga kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung sejauh mana prinsip antikorupsi diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Semarak Festival Seni Qasidah 2026: Bupati Asahan Dorong Pembangunan SDM Lewat Pelestarian Budaya Islam

Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan sambutan Bupati Asahan dengan menegaskan bahwa Desa Ledong Barat selama ini menjadi salah satu desa yang dinilai memiliki pelayanan publik cukup baik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelayanan masyarakat di desa tersebut mencakup berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga, pelayanan surat tanah hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Tidak hanya administrasi pemerintahan, pelayanan di bidang kesehatan juga menjadi perhatian. Masyarakat Desa Ledong Barat didukung fasilitas kesehatan serta program jemput bola bagi warga yang mengalami kendala untuk datang langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Rianto menyebut proses penilaian KPK menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk mengukur sekaligus mengevaluasi kualitas tata kelola yang telah berjalan.

“Apapun hasil penilaiannya, proses ini harus menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus melakukan perbaikan, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan, hal tersebut harus diterima sebagai masukan untuk melakukan pembenahan.

Sebaliknya, jika Desa Ledong Barat dinyatakan layak menjadi Desa Percontohan Antikorupsi, predikat tersebut tidak boleh berhenti sebagai sebuah penghargaan.

Capaian itu, kata Rianto, harus dipandang sebagai amanah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat desa.

Dukungan terhadap proses penilaian juga disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga Plt Kepala Dinas PMD Sumut, Dr. H. Muhammad Suib, menilai program Desa Antikorupsi KPK memiliki arti strategis dalam membangun pemerintahan desa yang bersih.

Menurutnya, program tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penilaian administratif maupun kegiatan seremonial. Lebih jauh, Desa Antikorupsi diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia menyoroti tiga aspek penting dalam proses penilaian.

Pertama, pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Aparatur Desa Ledong Barat diminta menyampaikan data dan bukti secara transparan, jujur serta sesuai kondisi sebenarnya.

Sebab, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan bagaimana transparansi, akuntabilitas dan integritas benar-benar diterapkan dalam pemerintahan serta pelayanan masyarakat.

Kedua, keberlanjutan program. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya muncul ketika desa menghadapi proses penilaian, tetapi berkembang menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengelolaan anggaran secara transparan, tata kelola pemerintahan yang baik serta keterlibatan masyarakat harus terus dipertahankan dan, jika berhasil, dapat direplikasi oleh desa lainnya.

Ketiga, sinergi antarinstansi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui perangkat daerah terkait bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa berbasis integritas dapat berjalan secara berkelanjutan.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting. Warga diharapkan memiliki akses terhadap informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program serta anggaran desa, sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dan pengaduan.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah berlangsung sejak awal tahun.

Desa-desa yang mengikuti program terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis yang dilaksanakan secara luring maupun daring.

Firlana menyebut hingga saat ini sekitar 235 desa telah dikukuhkan KPK sebagai Desa Antikorupsi dari sekitar 82.000 desa yang ada di Indonesia.

Untuk Desa Ledong Barat, hasil penilaian selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa-desa lainnya. Hasil tersebut kemudian menjadi bagian dari proses sebelum KPK menetapkan desa yang akan menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian sekaligus membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.

Penguatan tersebut mencakup penyusunan regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kejelasan tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala hingga peningkatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.

Lebih dari itu, KPK mendorong agar budaya antikorupsi tidak hanya dipahami kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga menjadi kesadaran masyarakat.

Pelayanan publik di tingkat desa harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh membebani masyarakat melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

KPK juga mendorong desa memperkuat literasi digital, melakukan digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta memanfaatkan media sosial sebagai kanal informasi pelayanan, program desa maupun pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Bupati Asahan Tutup Jambore Anak Asahan 2026: Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait.

Dalam tahapan tersebut, tim penilai menggali berbagai informasi sekaligus memverifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain Wakil Bupati Asahan, kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Utara yang juga Plt Kepala Dinas PMD Sumut beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta tim, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, Plt Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa serta tamu undangan lainnya.

Kini, Desa Ledong Barat tinggal menunggu hasil dari seluruh rangkaian penilaian. Apapun hasil akhirnya, proses tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas tidak sekadar menjadi indikator penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa. (KSC)

Reporter: Dinda Meyla Sari

Pos terkait