KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kehadiran Nusron menjadi perhatian publik setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron tidak terpantau melewati pintu berpilar yang biasanya digunakan para menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih saat memasuki lokasi kegiatan. Namun, keberadaannya di dalam Istana Negara terlihat melalui siaran langsung Sidang Kabinet Paripurna yang ditayangkan Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube.
BACA JUGA: KPK Turun Langsung Nilai Desa Ledong Barat, Asahan Bidik Predikat Desa Percontohan Antikorupsi 2026
Dalam tayangan tersebut, Nusron tampak mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Ia duduk di meja yang telah disediakan sesuai dengan papan nama jabatannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebelum terlihat menghadiri sidang kabinet, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Berdasarkan catatan keimigrasian, Nusron diketahui sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia dengan melakukan perjalanan darat melalui Batam.
Dua kali ketidakhadiran tersebut membuat KPK mengeluarkan ultimatum agar Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi agenda pemeriksaan. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini adalah sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan dalam perkara dugaan suap tersebut.
Dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam penjelasan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026).
BACA JUGA: KPK Geledah ATR/BPN, Ruangan Dirjen Lampri Disasar Terkait Kasus Suap HGB
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp106,3 miliar.
Temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kehadiran Nusron dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pun menjadi sorotan karena berlangsung setelah dua kali ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan KPK. Publik kini menanti perkembangan penyidikan dan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN tersebut. (KSC)








