BSU 2026 Belum Pasti Cair, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Penetapan Penerima di Tangan Kemnaker

39,5 Juta Pekerja Indonesia Terancam Gagal Terima BSU, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, mulai dari jadwal penyaluran, besaran bantuan, hingga kriteria penerima, masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kewenangan penetapan penerima dan penyaluran BSU berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Utara (Kaltara), Novaria Sulistyo, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berperan menyediakan data kepesertaan yang dibutuhkan pemerintah untuk mendukung penetapan penerima bantuan.

Menurutnya, BSU merupakan program pemerintah pusat yang anggarannya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, besaran bantuan, jadwal pencairan, hingga mekanisme penyaluran kepada pekerja ditentukan berdasarkan kebijakan kementerian.

“Jadi kami itu hanya di kantor pusat penyedia data saja. Data yang dibutuhkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan bantuan subsidi upah,” ujar Novaria.

BACA JUGA: Bersama Gubsu, Ketua Tim Komisi VII DPR RI Apresiasi Sepatu Bunut Saat Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026

Novaria mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah BSU akan kembali disalurkan, termasuk mengenai nominal bantuan dan jadwal pencairannya. Hal tersebut karena belum ada petunjuk teknis resmi yang menjadi dasar penyampaian informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan, informasi mengenai program bantuan pemerintah harus mengacu pada ketentuan tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan demikian, pekerja diharapkan tidak langsung mempercayai informasi mengenai jadwal pencairan atau besaran BSU yang belum dikonfirmasi melalui saluran resmi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Salah satu hal penting yang perlu diketahui pekerja adalah status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima BSU.

Status aktif merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan kepesertaan, tetapi penetapan penerima tetap harus memenuhi kriteria resmi yang ditentukan pemerintah.

Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan tercatat dengan benar. Meski demikian, keputusan akhir mengenai kelayakan penerima tetap berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Novaria menjelaskan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara terpusat di Jakarta. Mekanisme ini memungkinkan Kementerian Ketenagakerjaan mengakses data yang dibutuhkan untuk menentukan penerima bantuan berdasarkan pagu anggaran dan kriteria yang ditetapkan.

Artinya, kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah tidak mengajukan nama penerima secara terpisah untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan.

“Jadi tidak usulan-usulan, bukan usulan, tapi kementerian ambil sesuai pagu dan kebutuhannya,” jelasnya.

Melalui sistem tersebut, data kepesertaan dari berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Utara, dapat tersedia dalam sistem nasional untuk mendukung proses penetapan penerima BSU.

Selain persoalan penetapan penerima, ketepatan data upah pekerja juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Novaria mengakui masih terdapat tantangan terkait perusahaan yang melaporkan upah lebih rendah daripada penghasilan sebenarnya.

Praktik tersebut berkaitan dengan perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian data atau komponen tertentu dari kondisi pekerja yang sebenarnya. Ketidaksesuaian pelaporan dapat menjadi persoalan dalam administrasi kepesertaan dan perlu mendapat perhatian.

Oleh sebab itu, perusahaan diharapkan melaporkan data pekerja dan upah secara benar sesuai kondisi sebenarnya. Sementara itu, pekerja juga perlu memeriksa kesesuaian data kepesertaan agar hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikelola berdasarkan informasi yang akurat.

BACA JUGA: Gubsu Didesak Akhiri Rangkap Jabatan Pj Sekdaprovsu, Elfanda: Seolah-olah Tidak Ada SDM Lain

Bagi pekerja yang ingin mengetahui kepastian penerimaan Bantuan Subsidi Upah 2026, informasi sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai jadwal penyaluran, nominal bantuan, persyaratan, serta mekanisme pengecekan status penerima. Jangan menganggap status aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan bahwa bantuan pasti diterima.

Novaria kembali menegaskan bahwa kepastian mengenai nominal, jadwal pencairan, dan kriteria penerima BSU harus menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. (KSC)

Pos terkait