KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pemecatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan Kapolri yang sebelumnya dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.
Informasi pemberhentian Listyo Sigit disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
BACA JUGA: Kenapa Jendral Listyo Nekad?
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan ini menjadi perkembangan besar dalam penanganan kasus dugaan penyadapan yang belakangan mengguncang institusi Polri dan lingkungan pemerintahan.
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya yang disebut dalam pemberitaan adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menduga tindakan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Diduga Tidak Hanya Menyasar Presiden
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha juga disebut diduga menjadi sasaran penyadapan.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dan apa motif di balik dugaan penyadapan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilai sebagai persoalan serius yang harus diusut tuntas.
Publik Menanti Pengusutan hingga Tuntas
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menambah panjang perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, penting untuk menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan di Indonesia. (KSC)








