KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan polisi dengan puluhan korban yang dijanjikan bonus ratusan juta rupiah dan gaji puluhan juta setiap bulan.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan lima laporan polisi tersebut ditangani Bareskrim bersama sejumlah polres jajaran.
Hal itu disampaikan Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA: Prabowo Bicara MBG di Forum Ekonomi Rusia, Targetkan Jutaan Rakyat Keluar dari Kemiskinan
Dari lima laporan polisi tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina serta warga negara Indonesia.
Bahkan, korban yang direkrut bukan hanya masyarakat sipil, melainkan juga terdapat mantan anggota TNI dan Polri.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkap Nurul.
Berdasarkan hasil penyidikan, lima laporan polisi yang ditangani aparat kepolisian berasal dari Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
Dalam laporan Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial MI dengan lima korban yang telah terdata.
Sementara itu, dalam laporan Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 23 Oktober 2026, polisi menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai 12 orang.
Kemudian, laporan Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026 menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina, dengan 12 korban.
Selanjutnya, laporan Bareskrim Polri tertanggal 25 September 2026 menetapkan dua tersangka dengan tujuh korban.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, polisi menetapkan dua tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 22 orang.
Salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan fantastis.
Dalam perkara yang melibatkan tersangka MI, calon korban dijanjikan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta, gaji bulanan, serta fasilitas keberangkatan gratis hingga tiba di Rusia.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan MI bertugas menyampaikan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengurus keberangkatan mereka ke Rusia.
Atas aktivitas perekrutan tersebut, MI memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto.
Ironisnya, para calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP. Mereka tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer di Indonesia.
Setibanya di Rusia, calon tentara menjalani pemeriksaan kesehatan. Apabila dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak sebelum menjalani pelatihan sekitar satu bulan dan kemudian dikirim ke medan perang.
Polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para korban.
Para calon pekerja diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Tiket pesawat dan visa disiapkan serta dibiayai agen yang berada di Rusia.
Proses perekrutan juga tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi.
Para korban tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), serta tidak memiliki kontrak kerja yang sah di Indonesia.
Jaringan perekrutan bahkan menggunakan sistem berjenjang. Para perekrut mendapatkan komisi 1.000 rubel, bahkan ada yang hanya menerima 500 rubel untuk setiap kandidat. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun aset kripto.
Dalam pengungkapan perkara lainnya, polisi menetapkan dua tersangka berinisial IG dan HS.
Menurut Kanit 1 Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Yamin, IG bertugas merekrut dan menampung calon korban serta mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui media sosial.
Sementara HS berperan sebagai perantara lokal yang menghubungkan para korban dengan agen di Rusia berinisial P.
Dari penyidikan tersebut, polisi mengidentifikasi tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah sebelum keberangkatan dan diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Para pelaku menawarkan bonus sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50 juta.
Promosi dilakukan melalui TikTok, Facebook, serta grup informasi lowongan pekerjaan.
Pengembangan kasus TPPO yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat juga mengungkap jaringan perekrutan yang menjangkau sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menyebut penyidik menemukan keterlibatan pelaku di Bali dan wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Pengembangan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan indikasi jaringan perekrutan yang lebih luas.
Dalam perkara ini, polisi mengungkap 12 korban. Salah seorang korban dilaporkan telah meninggal dunia.
Para korban awalnya ditawari pekerjaan yang diklaim berkaitan dengan pengamanan perbatasan dan pembangunan pertahanan di Rusia.
Mereka dijanjikan kontrak kerja senilai Rp400 juta, gaji bulanan Rp40 juta hingga Rp50 juta, serta tunjangan anak sekitar Rp3 juta.
Namun, menurut Rita, kenyataan yang diterima para korban tidak sesuai dengan janji perekrut. Bahkan, terdapat korban yang hingga kini belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan.
Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi 22 korban yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
Tersangka FIK berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan para korban selama menunggu keberangkatan. Sementara STH juga bertugas mengatur kehidupan korban selama berada di Bogor.
Adapun MBH diduga berperan sebagai penyandang dana untuk seluruh proses perekrutan dan pemberangkatan.
Dana tersebut digunakan untuk membayar penginapan, pemeriksaan kesehatan, konsumsi, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket pesawat.
Para korban ditampung di Red Door Plus, Jalan Kapten Yusuf, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Modus perekrutan dilakukan melalui iklan media sosial dengan tawaran pekerjaan bergaji besar di berbagai negara.
Korban yang tertarik diminta mengisi tautan pendaftaran. Setelah itu, mereka dihubungi dan dijemput untuk dibawa ke tempat penampungan.
Di lokasi tersebut, korban baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan ternyata menjadi tentara bayaran di Rusia.
Bagi korban yang menolak dan meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Sementara Pasal 81 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pengungkapan jaringan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan bonus fantastis dan gaji tinggi, terlebih apabila proses keberangkatan tidak melalui jalur resmi.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas perusahaan penempatan, jenis visa, kontrak kerja, serta kejelasan pekerjaan sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau memutuskan bekerja di luar negeri. (KSC)








