Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Selidiki

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Selidiki
Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada Senin, 14 September 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini, puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada Senin, 14 September 2026.

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah siswa mengalami mual, sakit perut dan pusing usai menyantap menu MBG yang terdiri dari ayam rendang, acar sayur dan buah.

BACA JUGA: LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Pengusutan Transparan

Menurut informasi yang beredar, makanan tersebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan. Para siswa yang mengalami keluhan kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Kisaran.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan). Lembaga tersebut menilai dugaan keracunan MBG di Asahan merupakan persoalan serius karena terjadi berulang di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menyatakan pihaknya prihatin sekaligus mengecam kasus dugaan keracunan yang kembali menimpa anak-anak.

LBH Medan Soroti Kasus Keracunan MBG Berulang

LBH Medan mengaitkan kasus di Asahan dengan kejadian dugaan keracunan MBG sebelumnya di Kabupaten Karo pada 13 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, lebih dari 350 siswa dilaporkan menjadi korban. LBH Medan juga menyebut adanya korban yang diduga mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk dugaan gangguan ingatan dan ginjal.

“Malapetaka keracunan MBG kembali berulang di Sumatera Utara. Kali ini terjadi di Kabupaten Asahan,” demikian pernyataan LBH Medan dalam rilis pers tertanggal 15 September 2026.

LBH Medan menilai rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya aspek keamanan dan kelayakan pangan.

LBH Medan Desak Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keracunan MBG yang terjadi di Kabupaten Asahan.

LBH Medan meminta Kapolda Sumut memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menangani perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para siswa yang menjadi korban serta keluarganya.

Menurut LBH Medan, penanganan oleh Polda Sumut diperlukan karena makanan MBG yang diduga dikonsumsi siswa MTsN 2 Kisaran disebut berasal dari SPPG Polres Asahan.

LBH Medan khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan independensi apabila penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Polres Asahan.

“Secara hukum, keracunan MBG yang terjadi harus ditangani Polda Sumut,” tegas LBH Medan dalam rilisnya.

Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap makanan, sampel, proses pengolahan, distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

LBH Medan menilai kasus dugaan keracunan MBG berpotensi memiliki aspek pidana apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan.

LBH Medan mengaitkannya dengan ketentuan dalam Pasal 474 KUHP baru, yang menurut mereka mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sehingga timbul penyakit.

Selain itu, LBH Medan juga menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Menurut LBH Medan, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH Medan juga menilai dugaan keracunan MBG harus dilihat dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak, mengingat mayoritas penerima program tersebut merupakan anak-anak usia sekolah.

LBH Medan turut mengutip data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait kasus keracunan dan kondisi dapur penyedia MBG di Sumatera Utara.

Dalam rilis tersebut disebutkan, jumlah korban keracunan di Sumatera Utara sebelum kasus Asahan mencapai sekitar 870 siswa, berdasarkan akumulasi kasus pada 2025 hingga September 2026.

LBH Medan juga menyebut dari sekitar 1.500 SPPG di Sumatera Utara, baru sekitar 700 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, masih terdapat sekitar 800 SPPG yang disebut belum memiliki sertifikat tersebut.

Selain persoalan sertifikasi, LBH Medan menyoroti dugaan masih adanya dapur MBG yang beroperasi di lokasi yang dinilai tidak layak, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan yang disebut belum memiliki sertifikat penjamah makanan.

Berbagai persoalan tersebut, menurut LBH Medan, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan program MBG.

LBH Medan Minta Presiden Prabowo Hentikan MBG

LBH Medan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan program MBG secara total sampai persoalan keamanan dan standar pelaksanaannya benar-benar dapat dipastikan.

LBH Medan berpendapat keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, harus menjadi prioritas utama.

Lembaga bantuan hukum tersebut mengutip asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang dimaknai sebagai keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan MBG karena ini sangat berbahaya dan merugikan anak bangsa. Jangan sampai ada korban jiwa baru dihentikan,” demikian sikap LBH Medan.

BACA JUGA: LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah

Selain mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, LBH Medan menyatakan membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada LBH Medan.

LBH Medan menyatakan posko tersebut dibuka sebagai bentuk pendampingan dan upaya memperjuangkan hak masyarakat yang menjadi korban.

Sementara itu, dugaan penyebab siswa MTsN 2 Kisaran mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, pemeriksaan sampel makanan, serta proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis, terutama karena program tersebut menyasar anak-anak sekolah di berbagai daerah. (KSC)

Pos terkait