KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual berinisial SA alias Syafril, yang diketahui merupakan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan. LBH Medan menilai langkah penyidik Polres Belawan berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka serta menghambat kepastian hukum bagi korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, dalam keterangan tertulis di Medan, Senin (14/7/2026).
Menurut LBH Medan, korban yang merupakan seorang perawat di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/Polres Belawan/Polda Sumut tertanggal 2 Oktober 2025.
BACA JUGA: LBH Medan Soroti Anggaran Rp10 Miliar Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Sebut Pemkot Salah Prioritas
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang kali dalam rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terlapor. Korban juga sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada rekan sesama perawat, namun menurut LBH Medan, pengakuan itu tidak mendapat respons yang memadai.
LBH Medan menyebut penyidik telah menetapkan SA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Meski demikian, hingga kini tersangka disebut belum ditahan. Selain itu, LBH Medan juga menyatakan berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) sehingga proses hukum dinilai berjalan lambat.
Irvan Saputra mengatakan kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus (privilege) terhadap tersangka. LBH Medan juga menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menghambat tercapainya kepastian hukum bagi korban.
Selain menyoroti proses penyidikan, LBH Medan mengungkapkan bahwa korban justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak tersangka.
Menurut LBH Medan, ketentuan Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas laporan tindak pidana kekerasan seksual yang disampaikan dengan itikad baik. Ketentuan tersebut, menurut LBH Medan, juga diperkuat oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LBH Medan Sampaikan Lima Tuntutan
Atas perkembangan perkara tersebut, LBH Medan menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, yakni:
Mendesak Kapolres Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka SA alias Syafril.
Meminta Polres Belawan mempercepat penyelesaian penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Meminta penyidik Polda Sumut menghentikan proses laporan balik terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendesak Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi.
Meminta Polda Sumatera Utara memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Pembunuh MHS Divonis 10 Bulan dan Tak Dipecat, LBH Medan Kecam Peradilan Militer: “Korban Tidak Dapat Keadilan”
LBH Medan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga korban memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Belawan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan LBH Medan. (KSC)








