Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Dibawa ke Jakarta, Rion Arios Ungkap Kondisi Kliennya

Migas Watch Desak DPR RI Segera Tuntaskan Revisi UU Migas: Mafia Masih Berpengaruh Tentukan Peraturan
UU MIGAS MENGENDAP: Direktur Migas Watch, Rion Arios, SH, MH, meberikan keterangan kepada wartawan terkait belum terbitnya UU Migas yang baru di Sekretariat Migas Watch, Selasa (7/5/2024) sore. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.CM | MEDAN – Tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan, bersama kapten dan anak buah kapal (ABK) kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia, telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan terkait dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl).

Pemindahan para tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum tersangka YCY dari KARA Lawyers & Rekan, Rion Arios, S.H., M.H., membenarkan keberangkatan kliennya bersama kapten dan ABK kapal MT Global 168 ke Jakarta pada Senin (26/10/2026).

BACA JUGA: Kasus PT TSI Vs Bank Mandiri, Rion Arios Soroti 54 Cek Rp124 Miliar, ASHPINDO Dorong Penelusuran Dugaan TPPU

Keterangan tersebut disampaikan Rion kepada wartawan pada Selasa (27/10/2026), di ruang kerjanya, Jalan Yos Sudarso Nomor 65B, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

“Klien kami, Yang Chin Yu, warga negara Taiwan, bersama kapten dan ABK MT Global 168 telah diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat udara pada Senin, 26 Oktober 2026. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujar Rion.

Rion, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Sumatera Utara, menjelaskan bahwa selama berada dalam penahanan di wilayah Belawan, kliennya sempat mengalami penurunan selera makan.
Kondisi itu, menurutnya, diketahui sebelum pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berlangsung di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat itu, saya sempat menawarkan roti kepada Yang Chin Yu sebelum pemeriksaan dimulai, tetapi yang bersangkutan menolak karena tidak berselera makan. Namun, secara umum, kondisi fisiknya terlihat sehat dan bugar, baik ketika menjalani pemeriksaan maupun saat akan diberangkatkan ke Jakarta,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Keluarga Tersangka Telah Terhubung

Lebih lanjut, Rion menyampaikan bahwa pihak keluarga YCY di Taiwan telah berhasil dihubungi. Bahkan, menurutnya, keluarga tersangka telah mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk menjenguk dan bertemu dengan yang bersangkutan.
Rion menegaskan, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak hukum kliennya selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara terhadap warga negara asing harus tetap memperhatikan ketentuan hukum Indonesia, termasuk hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum serta akses komunikasi dengan keluarga sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait sangkaan tindak pidana, Rion menyebut perkara yang dihadapi kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kesehatan. Penentuan pasal yang tepat, menurutnya, perlu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.

BNN dan Bareskrim Dalami Dugaan Jaringan Internasional

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lain, BNN RI bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan penjemputan terhadap tersangka dan barang bukti kasus yang disebut sebagai jaringan internasional “Kapal Medan”, terkait kapal MT Global 168, di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin hidroklorida seberat 1,16 ton melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai Asahan.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, BNN RI disebut melakukan investigasi bersama atau joint investigation dengan instansi terkait. Petugas juga memanfaatkan pemantauan Automatic Identification System (AIS) untuk menganalisis pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang dinilai mencurigakan.

Pemantauan itu dilakukan terhadap pergerakan kapal dari kawasan Laut Andaman hingga memasuki perairan Tanjung Balai Asahan.

Dari operasi gabungan di laut tersebut, petugas mengamankan YCY, warga negara Taiwan yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang, serta menyita 58 karung berwarna hijau berisi 1.160 bungkus ketamin hidroklorida dengan berat keseluruhan mencapai 1,16 ton.

Barang tersebut dilaporkan ditemukan tersembunyi di ruang pompa atau pump room kapal tanker MT Global 168.

Rion Arios: Penyidikan Harus Mengungkap Peran Masing-Masing Pihak

Menanggapi perkara tersebut, Rion Arios menilai proses penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, pengungkapan kasus penyelundupan lintas negara tidak cukup hanya berfokus pada penemuan barang bukti, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan distribusi, serta peran setiap orang yang diduga terlibat.

“Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu mengungkap secara terang bagaimana barang tersebut masuk ke kapal, siapa yang mengatur pengiriman, siapa yang mengetahui muatan tersebut, dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Rion.

Ia menambahkan, status seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menghapus hak-hak hukumnya. Setiap pihak yang diperiksa tetap berhak mendapatkan perlakuan sesuai hukum, pendampingan penasihat hukum, serta kesempatan memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Menurut Rion, pemeriksaan terhadap kapten dan ABK juga perlu mempertimbangkan secara cermat pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing dalam pengangkutan muatan yang dipersoalkan.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap kejahatan yang terbukti, tetapi pada saat yang sama harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Peran setiap orang tidak boleh disamaratakan sebelum didukung fakta dan alat bukti yang memadai,” tegasnya.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Rion Aritonang Desak KPPU Awasi Persaingan Usaha di Pelabuhan Belawan

Pengusutan Jaringan Peredaran Gelap Terus Berlanjut

Pengungkapan kasus MT Global 168 menjadi perhatian karena besarnya jumlah barang yang disita dan dugaan keterkaitannya dengan jaringan lintas negara.

Melalui pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, menelusuri jalur distribusi, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, proses hukum terhadap YCY, kapten, dan ABK kapal tetap harus dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan di Jakarta menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara, menguji dugaan keterlibatan masing-masing pihak, serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KSC)

Pos terkait