KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Persoalan pencairan 54 lembar cek senilai Rp124 miliar dalam perkara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. Ia mempertanyakan mekanisme pencairan yang menurut keterangannya diduga dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI.
Rion, yang juga menjabat Wakil Ketua DPC Peradi Kota Medan, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari kewenangan pencairan, status dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving, hingga dasar penagihan kewajiban kepada perusahaan.
Menurutnya, kejelasan diperlukan untuk memastikan siapa yang memberikan otorisasi, ke mana dana disalurkan, serta apakah dana tersebut benar-benar masuk ke rekening PT TSI.
BACA JUGA: Rekening Rp394 Juta Diblokir Bank Mandiri, Cheng Hua Pertanyakan Dana Rp90 Juta yang Berkurang
Status Dana dan Dasar Penagihan Dipertanyakan
Rion menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan rekening khusus fasilitas KMK revolving. Ia mempertanyakan dugaan bahwa dana tidak masuk ke rekening PT TSI, sementara kewajiban atas transaksi tersebut tetap dibebankan kepada perusahaan.
Untuk mengungkap persoalan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen cek, instruksi pencairan, rekening koran, bukti pemindahbukuan, perjanjian kredit, dan catatan transaksi. Dokumen tersebut penting untuk memastikan aliran dana serta dasar pembebanan kewajiban kepada PT TSI.
Rion juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
ASHPINDO Soroti Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia (ASHPINDO), Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., menilai perkara tersebut perlu ditelaah untuk memastikan keabsahan transaksi, aliran dana, dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ariman, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada pencairan cek, tetapi juga harus menelusuri pihak penerima dana, penggunaan dana, rekening tujuan, serta transaksi lanjutan setelah pencairan.
Apabila terdapat indikasi bahwa dana berkaitan dengan tindak pidana asal dan memenuhi unsur pencucian uang, persoalan tersebut dapat didalami melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ariman menegaskan bahwa pencairan cek bernilai besar maupun sengketa antara bank dan nasabah tidak otomatis membuktikan terjadinya TPPU. Penetapan tindak pidana harus didasarkan pada bukti yang sah dan pemenuhan unsur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Kemnaker dan GNIK Bahas Solusi Pengembangan Keterampilan Masa Depan
OJK dan PPATK Didorong Menelaah Sesuai Kewenangan
Dalam konteks pengawasan perbankan, OJK dapat menelaah kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur transaksi dan pengendalian internal. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menjalankan fungsi analisis transaksi keuangan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang relevan.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian transaksi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta menentukan apakah terdapat dasar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. (KSC)








